
SUMENEP, koranmadura.com – Penanganan kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Batang-Batang sejak Februari lalu hingga saat ini dinilai tidak jelas, sekalipun pelapor telah menyertakan beberapa bukti autentik. Namun, Polsek Batang-Batang mengaku berkasnya sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan.
Kismawati (41), warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, menjadi korban penganiayaan dan melaporkan kasusnya ke Polsek Batang-Batang pada Februari 2015.
Sesuai surat tanda bukti lapor (STBL) yang diterima, Kismawati melaporkan dua orang sebagai tersangka pelaku penganiayaan, yakni MH (42) dan IS (23). Keduanya merupakan warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-Batang.
Menurutnya, sekalipun laporan tersebut sudah berjalan selama delapan bulan, hingga saat ini penanganannya tidak jelas. ”Kami tidak tahu harus bagaimana, sampai saat ini laporan kami tidak ada kejelasan. Bahkan terlapor hingga saat ini masih belum pernah diperiksa,” katanya, Rabu (14/10).
Karena tak kunjung ada kejelasan penanganan kasus dari Polsek Batang-Batang, beberapa waktu lalu Kismawati melaporkan persoalan itu ke Mapolres Sumenep dan Kejari setempat. Namun, belum ada respons positif.
”Ada apa ya dengan penegak hukum di Sumenep, kok laporan saya yang sudah delapan bulan berjalan, belum juga diproses. Atau jangan-jangan karena saya orang tidak mampu, hingga laporan saya dibiarkan begitu saja oleh penegak hukum. Saya juga warga Indonesia, Pak,” sesalnya.
Ia meminta penegak hukum agar bersikap profesional dalam memproses setiap laporan. ”Jangan mentang-mentang pelakunya orang kaya, lantas tidak bisa diproses oleh hukum. Ingat, Pak, saya juga warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan warga yang lain,” pungkasnya.
Kapolsek Batang-Batang AKP Sutrisno membantah penanganan kasus dikatakan tidak jelas. Dari dua terlapor, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MH. Sementara IS belum ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti. ”Kata siapa itu tidak ditangani, wong berkasnya sudah lengkap (P21) kok. Tinggal melimpahkan saja nanti,” katanya.
Menurutnya, belum dilimpahkan berkas tersebut karena tersangka sering tidak ada, meskipun aparat kepolisan mendatangi ke rumahnya. ”Pernah kami datang ke rumah tersangka, namun tersangka tidak ada. Katanya pada saat itu lagi ke Pamekasan. Kalau tersangknya sudah ada, pasti kami segera limpahkan. Karena ini beban juga pada kami,” tukasnya.
Untuk diketahui, penganiyaan itu dipicu oleh kesalahpahaman. Pada saat itu korban sedang menjajakan barang dagangannya ke rumah-rumah warga. Saat korban lewat di depan rumah pelaku, korban sempat pamit pada pelaku bahwa dirinya mau lewat. Pelaku menanggapi dengan mengatakan: “siapa yang melarang kamu lewat”. Korban tidak merespons ucapan itu dengan terus menjajakan barang dagangannya ke rumah warga yang lain.
Usai menjajakan barang dagangannya, korban melewati lagi rumah pelaku. Karena pelaku masih ada di depan rumahnya, korban menanyakan ucapan sinis pelaku pada korban sebelumnya. Namun upaya korban untuk meluruskan permasalahannya justru berbuah petaka.
Korban dipukul pelaku menggunakan potongan kayu bangunan, namun berhasil ditangkis. Melihat ibunya kewalahan menghadapi korban, anak laki-laki pelaku yang ada di dekat TKP langsung membantunya, dengan balik memukulkan potongan kayu bangunan itu pada muka korban, akibatnya korban terjengkang.
(JUNAIDI/MK)