SAMPANG, koranmadura.com – Penegakan hukum di Kabupaten Sampang menjadi pembicaraan di ruang Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pasalnya, kasus korupsi pada program pengembangan tanaman tebu di Sampang pada tahun 2013 dan 2014 sampai saat ini tidak jelas arah penyelesaiannya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Moh Hodai mengatakan, pada persoalan kasus tebu tahun 2013 dan 2014 lalu, sudah jelas-jelas menimbulkan sebuah kerugian negara. Namun masih belum jelas arah penyelesaiannya. Pihaknya meminta ketegasan institusi yang menangani persoalan tersebut. Sebab informasi yang diperoleh, dalam penanganan kasus tebu dilakukan oleh dua institusi.
“Pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Polres Sampang juga sama-sama melakukan penyelidikan terkait kasus tebu ini. Untuk Kepolisian menyelidiki kasus tebu di tahun 2013 hingga sekarang, sedangkan kejaksaan itu menangani kasus tebu tahun 2014. Seharusnya dua institusi ini harus bertindak tegas bukan membiarkan tanpa ada kejelasan yang pasti,” ucapnya kepada awak media, Selasa (27/10).
Dua institusi yang menangani kasus tebu sebaiknya mempunyai gebrakan bukan malah berkomentar di media saja. Sebab, menurutnya, kasus tebu saat ini terlihat digantung saja. Sehingga masyarakat Sampang banyak menimbulkan opini-opini yang nantinya menilai jelek para penegak hukum yang ada di Sampang.
“Saya kurang setuju jika hanya berkomentar di media. Jika memang tidak punya bukti yang kuat, ya di SP3 saja bukan malah di gantung. Kami lebih setuju seperti itu supaya lebih jelas. Kami desak seperti itu karena masyarakat Sampang ini sudah menunggu kepastian. Jika persoalan penegakan hukum Sampang seperti tarik ulur maka tidak menutup kemungkinan ada penilaian masyarakat seperti ada main dan lain sebagainya,” tegasnya.
Sekadar informasi, dalam kasus pengembangan tanaman tebu seluas 1.500 hektare dengan besar anggaran sebanyak Rp 29 miliar. Dan dalam kasus ini, Kejari Sampang menetapkan empat tersangka, yaitu Edy Junaidi (ketua Koperasi Usaha Makmur), Abd. Aziz (Ketua Koperasi Serba Usaha), Syaikhul Salah (Kabid Bina Kelembagaan Dishutbun) dan Singgih Bektiono (Kepala Dishutbun) Sampang.
(MUHLIS)