
BANGKALAN, koranmadura.com – Penolakan hak interpelasi yang muncul dari fraksi PPP menjadi polemik. Sebab muncul putusan yang mengatasnamakan DPC PPP Bangkalan untuk mendukung interprlasi terhadap Bupati Bangkalan. Dukungan interpelasi itu tertuang dalam putusan Pengurus DPC PPP Kabupaten Bangkalan yang sah sesuai SK Mahkamah Agung (MA), dengan nomor 504 K/TUN/2015 yang menyatakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung hak interpelasi yang diajukan oleh DPRD Bangkalan.
“Persoalan hak interpelasi menyangkut persoalan Komisi Informasi. DPC PPP Bangkalan mempunyai jawaban atas masalah itu. Soal politik di daerah, kami mendukung hak interpelasi yang diajukan DPRD Bangkalan,” ujar Sekretaris DPC PPP Bangkalan, Risang Bima Wijaya, Kamis (29/10).
Dia menjelaskan, keputusan untuk mendukung hak interpelasi merupakan instruksi dari DPW PPP Jawa Timur. Dalam isi surat keputusan tersebut, seluruh kader harus mendukung kebijakan yang dikeluarkan. Meskipun sebelumnya fraksi PPP menolak interpelasi, setelah putusan muncul kader harus mengikuti putusan mendukung tersebut.
“Kalaupun sebelumnya PPP Bangkalan menolak hak interpelasi, sekarang kepengurusan PPP yang baru sesuai keputusan MA No 504, harus mendukung hak interpelasi,” ujarnya.
Dengan adanya keputusan partai ini, 6 kader PPP yang duduk di DPRD Bangkalan harus mendukung hak interpelasi. Jika mereka tetap bersikukuh terhadap pendapat mereka untuk menolak interpelasi, ada konskuensi yang harus dihadapi di internal partai. “Jika kader menolak putusan ini dan tidak mengikuti kebijakan partai, ya tahu sendiri konsekuensinya,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam persoalan interpelasi, anggota DPRD pecah menjadi dua kubu. Ada yang menolak interpelasi, ada juga yang menyetujuinya. Penolakan tersebut dimotori oleh wakil ketua DPRD Bangkalan Fraksi PPP Abd Latif Amin dengan mengumpulkan tanda tangan sebagian anggota dewan. Hasilnya, interpelasi urung terlaksana karena tidak pernah kuorum.
(MOH RIDWAN/RAH)