
PROBOLINGGO, koranmadura.com – Petualangan spesialis pembobol rumah kosong berakhir. ED (22), seorang pemuda pengangguran, warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, berhasil diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Probolinggo.
Tersangka ini menjadi target pencarian orang setahun yang lalu karena telah melakukan pencurian emas dirumah korban Sofia Eka Sari (30) di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Selasa (20/10) lalu.
Dalam melakukan aksinya, tersangka masuk kerumah korban dengan cara melompat pagar, dan masuk melalui pintu samping kanan rumah milik korban. Ia mengaku, aksi yang dilakukan itu sudah beberapa kali dengan cara masuk kerumah korban saat kosong penghuninya.
Hasil kejahatan yang dilakukan untuk dibuat berfoya-foya dan membeli minuman keras (Miras). Namun, naas aksi kali ini dengan mencuri emas berbagai jenis, tersangka berhasil diamankan petugas.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti puluhan gram emas berbagai macam dan jenis dilengkapi dengan surat-suratnya. Seperti satu buah cincin emas besar, dua buah cincin emas kecil, dua buah gelang emas kecil, satu gelang emas besar, satu buah gelang emas rantai, dua buah kalung emas, satu pasang anting, satu buah kalung emas rantai, dua buah cincin emas dan sepuluh pasang giwang emas motif jagung.
“Jika dinominalkan sekitar Rp 25 juta. Pelaku ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong yang sudah berkali-kali beraksi di wilayah hukum Polres Probolinggo. Pemuda ini pengangguran, dan hasil curiannya hanya untuk kepentingan berfoya-foya dengan membeli miras bersama teman-temannya,”tandas Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Mobri Cardo Panjaitan, kepada wartawan,” Rabu (28/10).
AKP Mobri Cardo Panjaitan, mengaku kalau tersangka ini sudah menjadi target pencarian orang sejak setahun lalu. Dan kali ini tertangkap saat melaukan aksinya di rumah korban Sofia.
”Tersangka dikenakan pasal 363 sub 382KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”paparnya.
(M. HISBULLAH HUDA)