PAMEKASAN, koranmadura.com – Pusat Pelayanan Terpadu (P2T) Unit Pemberdayaan dan Perlindungan Keluarga sejahtera (UP2KS) Pamekasan meminta Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan tidak hanya mengusut kasus pemerkosaan yang menimpa Mawar (samaran), namun, juga kasus perdagangan manusia yang dialaminya.
Permintaan itu karena saat Mawar dimintai keterangan penyidik hanya mengenai kasus pemerkosaan. Padahal, gadis 17 tahun warga Jl Trunojoyo, Pamekasan itu juga telah menjadi korban human trafficking (perdagangan manusia).
Koordinator Divisi Hukum P2T UP2KS Pamekasan, Umi Supratiningsih mengatakan pihaknya meminta kepolisian untuk kembali meminta keterangan korban terkait kasus human trafficking-nya. Sehingga, persoalan yang menimpa Mawar tuntas seluruhnya.
“Setelah kami mendampingi korban selama beberapa hari, ternyata tidak semua persoalannya disampaikan kepada penyidik saat korban diminta keterangan, karena masih ada kasus lainnya. Makanya kami minta kepada polisi untuk kembali memintai keterangan korban,” kata Umi.
Menurutnya, permintaan itu telah dituangkan dalam surat rekomendasi kepada Polres Pamekasan. Setelah pihaknya melakukan kajian dan pendalaman kasus yang menimpa Mawar. Sehingga, surat tersebut bisa ditindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi untuk mendapatkan bukti-bukti yang kuat.
Dijelaskan, dari keterangan yang berhasil dikumpulkan P2T UP2KS pihaknya juga merekomendasikan sejumlah nama untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Sayang, pihaknya tidak mau membeberkan berapa jumlah orang yang masuk dalam rekomendasi-nya.
“Keterangan korban yang belum disampaikan kepada penyidik, sudah kami sampaikan dari rekomendasi itu. Sehingga, kami meminta semua kasus hukumnya segera diproses dengan melakukan penyelidikan untuk bisa mengumpulkan bukti-bukti,” ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Women Crisis Center (WWC) Pamekasan, Nur Hasunah. Menurutnya, dari hasil pendalaman yang dilakukan dan cerita korban, bahwa yang dilakukan ayah tirinya tidak hanya tindakan perkosaan terhadap anak di bawah umur, melainkan juga perdagangan manusia. Sebab, korban juga dijual ke pria lain sebanyak dua kali.
Dikatakan, kasus yang menimpa Mawar itu sempat dilaporkan ke Polres Pamekasan, pada Agustus lalu yang ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada korban. Namun, laporan itu hanya berumur seminggu.
“Mawar yang berada di bawah tekanan orang tuanya diminta untuk menandatangani berkas pencabutan kasus ini. Sejak saat itu kasus penanganan perkaranya dihentikan oleh penyidik,” kata Hasunah.
(ALI SYAHRONI/UZI)