PAMEKASAN, koranmadura.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan beras fiktif di Gudang Bulog Sub Divre XII Madura, dengan terdakwa Kadiono memasuki mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sayang, empat orang yang akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, pada pekan ini gagal memberikan kesaksiaannya.
Hal itu terjadi lantaran sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tahap pertama gagal digelar karena ketua Majelis Hakim, Maratua Ramli SH. MH. mendadak ada tugas di Makasar. Sehingga ditunda pada Senin (9/11) mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Toto Sucasto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agita Tri Moertjahjanto menjelaskan pada sidang berikutnya, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap akan menghadirkan empat saksi. Sayang, pihaknya tidak menyebutkan nama-nama dan dari unsur mana saja empat orang yang dianggap mengetahui pengadaan beras fiktif tersebut. Dengan alasan, persidangan mendengarkan keterangan saksi belum digelar.
“Keempat orang saksi yang dihadirkan itu, juga pernah kami minta keterangan saat proses penyelidikan dan penyidikan. Kalau soal siapa saja mereka, nanti setelah persidangan selesai digelar. Pastinya, saksi yang akan kami hadirkan untuk memperkuat pembuktian adanya tindak pidana korupsi,” kata Agita.
Dijelaskan, sejauh ini sidang yang telah selesai digelar sampai pada pembacaan dakwaan dari JPU. Pasal yang didakwakan terdiri dari pasal 2, 3, dan 9 UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Terdakwa sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan. Dan, pasal-pasal itu yang diduga telah dilanggar oleh terdakwa. Apakah terdakwa terlibat atau tidak dalam perkara ini, semuanya akan terbukti di persidangan,” ungkapnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan beras fiktif sebanyak 1.504,07 ton ini menyeret 11 nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, Kadiono, mantan Kepala Gudang Bulog Pamekasan, SUH (Mantan Kepala Bulog Sub Divre XII Madura), PRA (Mantan Wakil Kepala Bulog Sub Divre XII Madura), ESA (Petugas Adm Bulog Sub Divre XII Madura), HAS (pengawas internal bulog), SM (Mitra), P (penghubung), dan M (Mitra Bulog), KAD, IDP dan NS dan SUN (Mitra Bulog).
Proses hukum untuk terdakwa Kadiono sengaja didahulukan, dalam rangka memperkuat alat bukti yang ada. Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik Kejari. Sebab Kadiono dinilai sebagai kunci pembuka tabir perkara korupsi beras, yang sedianya untuk masyarakat miskin itu. “Kalau yang lain, akan terus kami lakukan pengembangan penyidikan,” katanya.
Sekadar mengingatkan, kasus ini terungkap setelah Bulog Divre Jawa Timur melakukan audit internal pada Desember 2014 lalu. Dari hasil audit itu ditemukan bahwa 1.504,07 ton beras hilang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. Hal itu kemudian dilaporkan ke Kejari Pamekasan. Hasil penyelidikan menyatakan perkaranya adalah tindak pidana korupsi terkait dugaan pengadaan fiktif.
(ALI SYAHRONI/UZI/RAH)