
SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak enam anak baru gede (ABG), terdiri dari empat laki-laki dengan inisial MR, F, S dan AA serta dua perempuan dengan inisial SM dan GA, harus berurusan dengan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sampang, Senin (2/11) pukul 13.00 Wib. Sebab, mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba dan mobil yang dikendarai menabrak sepeda motor.
Enam ABG berasal dari kabupaten yang berbeda yaitu SM (21) asal Desa Saronggi, Kabupaten Sumenep, dan GA (18) asal Desa Socah, Kabupaten Bangkalan. Kemudian MR (18) asal Desa Bujur Tengah, Kecamatan Pamekasan; F (19) asal Desa Robbhuh, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan; S (27) asal Desa Nyalabuh Laok, Kota Pamekasan; dan AA (17) asal Desa Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Pantauan Koran Madura, enam ABG ini berasal dari satu rombongan dengan mengendarai mobil Xenia dengan Nopol M 1279 AA dari Kota Surabaya dan Hendak kembali ke kampung halaman mereka. Dan dugaan kuat, ABG melakukan pesta dugem di Kota Surabaya
Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto melalui Kasat Narkoba AKP Arief Kurniady mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika rombongan ABG tersebut mengalami kecelakaan yaitu menabrak salah satu pengendara sepeda motor di wilayah Jalan Raya Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Mereka pulang dari Kota Surabaya kurang lebih sekitar pukul 04.30 Wib. Sesampai di daerah Jalan Raya Torjun sekitar pukul 07.00 Wib, sopir yang mengemudikan mobil Xenia itu hilang kendali sehingga menambrak pengendara sepeda motor.
“Mereka masuk ke tempat hiburan diskotik itu pukul 23.00 Wib, dan mereka keluar dari tempat hiburan itu sekitar pukul 04.30 Wib. Kemudian mereka pulang ke Madura, di perjalanan mereka mengalami kecelakaan yaitu sekitar pukul 07.00 Wib di Torjun. Setelah itu mereka di periksa di bagian unit laka Polres Sampang, dan ke enam ABG ini di curigai menggunakan narkotika, maka mereka dites urin. Dan hasilnya, 5 ABG tersebut positif mengkonsumsi sabu jenis ektasi sedangkan satu orang negatif,” terangnya.
Lanjut Arief mengatakan, karena positif menggunakan narkotika, maka dari unit laka kemudian melimpahkan keenam ABG tersebut ke Satnarkoba Polres Sampang. Sehingga menurutnya, kelima ABG yang positif menggunakan narkotika itu akan dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur untuk dilakukan rehabilitasi. Hal itu dilakukan karena tempat kejadian perkara (TKP) pemakaian obat terlarang tersebut berada di wilayah Kota Surabaya.
“Mereka membeli barang itu variatif, ada yang seharga Rp 300 ribu per setengah butir sebab mereka membeli di lain orang juga. Dan Kami sudah koordinasikan kepada BNNP Jawa Timur terkait kasus ini. Jadi, karena TKP berada di wilayah Surabaya, maka kelima ABG itu dilimpahkan ke BNNP untuk di rehabilatasi medis. Sedangkan untuk yang negatif, kita amankan dulu menunggu penjemputan keluarganya,” terangnya.
(MUHLIS/LUM)