
BANGKALAN, koranmadura.com – Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Aliman Haris karena konflik pelantik anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan. “Yang kami gugat adalah SK Bupati terkait pelantikan lima komisioner KI periode 2015-2019,” kata kuasa hukum Aliman Haris, Fahri, Minggu (15/11).
Menurut Fahri, SK yang dikeluarkan Bupati itu merugikan kliennya karena secara sepihak Bupati Makmun ibnu Fuad mencoret nama Aliman Haris dan menggantinya dengan komisioner lain atas nama Sri Sundari. Padahal, kata Fahri, Bupati seharusnya melantik Aliman Haris karena berdasarkan hasil fit and propertes yang dilakukan tim dari DPRD Bangkalan, Kliennya itu menduduki posisi lima besar sebagai peraih nilai tertinggi dari 11 calon komisioner KI yang diuji. “Seharusnya Aliman yang dilantik,” ujar dia.
Terpisah, Aliman Haris menegaskan akan terus berjuang agar haknya sebagai anggota Komisi Informasi dikembalikan. Selain itu, kata dia, gugatan dilayangkan agar Bupati Makmun berhenti berbuat seenak hatinya dalam menjalankan roda pemerintah sehingga bertentangan dengan aturan. “Gaya kepemimpinan Bupati yang ugal-ugalan tidak bisa dibiarkan, tidak sehat bagi demokrasi di Bangkalan,” kata dia.
Rencananya, kata dia, gugatan akan diajukan akhir November ini ke PTUN Surabaya. “Berkas gugatan sedang kami siapkan sebaik mungkin,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Joko Supriono mengaku belum mengetahui rencana gugatan terhadap atasannya itu. Jika benar, Joko mempersilakan. “Kalau memang ada yang gugat, mau tidak mau kami layani,” tutur dia.
Gugatan ke PTUN ini adalah gugatan kedua yang dilayangkan Aliman Haris kepada Bupati terkait konflik Komisi Informasi. Sebelumnya, Aliman menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Bangkalan karena Bupati tak kunjung melantik lima komisioner KI terpilih. Pelantikan molor hingga dua bulan.
Gugatan yang diajukan pada awal Agustus lalu itu hingga kini dilanjutkan agenda pembacaan tanggapan tergugat. Setelah proses mediasi tidak menemukan titik temu, Aliman menggugat secara materil sebesar Rp 10 juta dan imateriil sebesar Rp 1 miliar.
(ALMUSTAFA/RAH)