BANGKALAN, koranmadura.com – Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) batal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembatalan dilakukan setelah pengurus P4M bertemu dengan Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman.
Juru Bicara P4M Sarbini mengatakan dalam pertemuan 14 November lalu di senayan, Rambe menilai
judicial review kurang efIsien dari segi waktu. Rambe menyarankan P4M menempuh jalan hak inisiatif dengan cara melobi anggota Komisi II agar menggunakan hak inisiatifnya untuk pemekaran Pulau Madura. “Jalur hak inisiatif lebih efisien,” kata dia, Minggu (15/11).
Sebenarnya, kata dia, ada dua macam hak inisiatif yang bisa digunakan, yaitu pertama melalui proses ‘Bottom Up’ dan ‘Top Down’. Proses ‘Bottom Up’ dapat dilakukan oleh Masyarakat Madura atau Anggota DPRD Kabupaten di Madura dengan diketahui oleh Bupati di empat Kabupaten Se-Madura dan Gubernur Jawa Timur dengan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Madura melalui Depdagri dan Dirjen Otonomi Daerah. Ada pun Proses ‘Top Down’ dapat dilakukan Anggota DPR-RI Komisi II yang membidangi Pemerintahan dengan menggunakan Hak Inisiatif DPR-RI kepada Presiden RI untuk menerbitkan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Madura. “Kami pilih yang top down,” kata dia.
Menurut Sarbini, dengan hak inisiatif DPR itu, maka syarat pemekaran wilayah harus terdiri dari 5 kabupaten sebagaimana diamanatkan undang-undang tidak akan menjadi hambatan. Kata Sarbini, jika P4M berhasil melobi Komisi II, maka pemekaran kabupaten di Madura bisa dilakukan dalam satu kali sidang paripurna pembentukan Provinsi Madura. Hal ini pernah terjadi pada pembentukan Provinsi Gorontalo.
“Waktu mengajukan pemekaran, Gorontalo hanya terdiri dari 3 kabupaten, tapi saat provinsi Gorontalo dibentuk, saat bersamaan DPR RI juga langsung mengetuk pembentukan dua kabupaten lain di Gorontalo,” ucapnya.
Melihat keberhasilan Gorontalo dan sambutan positif Ketua Komisi II DPR RI, Sarbini optimis pembentukan Provinsi Madura akan terwujud. Apalagi, dia melanjutkan, pemerintah pusat telah lama memasukkan Pulau Madura ke dalam rancangan pembangunan jangka panjang sebagai daerah otonomi baru. “Jadi pembentukan Provinsi Madura hanya masalah waktu saja,” ungkap dia.
Setelah melihat banyak dukungan positif itu, Sarbini menambahkan yang perlu dilakukan P4M adalah segera membentuk tim lobi politik. Tim lobi itu terdiri dari tim lobi tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional. “Besok (Senin hari ini), kami akan berkumpul di UTM untuk membentuk tim lobi,” ujarnya.
( ALMUSTAFA/RAH)