PAMEKASAN, koranmadura.com – Masukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, agar di Kabupaten Pamekasan, mempunyai Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) mendapatkan respons positif dari Bupati Pamekasan, yang akan memfasilitasi terbentuknya lembaga tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 disebutkan di setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), namun sejauh ini Pamekasan belum mempunyai institusi tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, Bupati Pamekasan, Achmad Syafii mengatakan, jika lembaga itu memang dibutuhkan di Pamekasan, maka pihaknya akan memfasilitasi terbentuknya KPID Pamekasan agar pendampingan terhadap anak yang tersandung masalah lebih baik.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kami fasilitasi, kalau lembaga ini memang sudah dianggap perlu ada di Pamekasan. Dalam hal ini kami tidak bisa bergerak sendiri, karena butuh dukungan juga dari elemen masyarakat, utamanya pemerhati anak di sini (Pamekasan),” kata Bupati Syafii.
Menurutnya, sejauh ini yang dilakukan Pemkab Pamekasan, lebih bersifat pada penanganan jangka panjang, berupa pencegahan dan antisipasi terjadi masalah yang melibatkan anak-anak, dengan melakukan pembinaan ke sekolah-sekolah.
“Sebenarnya di kita (Pamekasan) ada bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di BP2KB (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana) Pamekasan. Tapi kalau itu masih dianggap kurang, maka kami akan segera fasilitasi adanya KPAID,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan kendati pembentukan KPAID bukan merupakan kewajiban atau keharusan, tetapi merupakan kebutuhan daerah masing-masing. Dengan banyaknya kasus yang melibatkan anak baik sebagai korban dan pelaku, sudah perlu adanya KPAID tersebut.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 2003 tentang KPAI, pada pasal 9, ayat (1) yang menyebutkan, bahwa apabila dipandang perlu dalam menunjang pelaksanaan tugasnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dapat membentuk perwakilan di daerah.
“Kata perwakilan dalam rumusan itu bukan merupakan perwakilan lembaga pusat di daerah, tetapi merupakan aspirasi dan prakarsa masyarakat daerah demi kepentingan terbaik bagi anak. makanya pemkab harus mulai berinisiatif membentuk komisi anak ini,” kata Ismail.
Politisi Partai Demokrat ini meminta dalam pembentukannya harus melibatkan sejumlah elemen masyarakat di dalamnya, seperti unsur pemerintah, unsur tokoh agama/masyarakat, unsur organisasi-organisasi kemasyarakatan yang peduli terhadap perlindungan anak, unsur organisasi profesi.
(ALI SYAHRONI/RAH)