
SUMENEP, koranmadura.com – Di Kabupaten Sumenep tak sedikit pengusaha yang menekuni bisnis perikanan. Meskipun, sejauh ini masih tak sedikit pula para pengusaha yang malas untuk mengurus izin usaha yang dikembangkannya itu. Padahal, di satu sisi dokumen perizinan itu sangat dibutuhkan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Nur Rahman, Rabu (11/11). Menurutnya, selama ini masih banyak pengusaha yang malas untuk mengurus izin.
Pihaknya mengaku sudah sering melakukan sosialisasi agar para pengusaha ikan segera melengkapi semua dokumen perizinan usaha yang digelutinya (ikan) kepada pihak yang berwenang. Agar, sambungnya, dalam mengembangkan usahanya tersebut lancar karena semua dokumen yang dibutuhkan sudah dikantongi
“Selama ini kami sudah sering memberikan imbauan kepada mereka (para pengusaha ikan) melalui UPT-UPT kami di lapangan agar mengurus. Tapi tidak sedikit dari mereka yang malas untuk mengurusnya. Biasanya, mereka baru akan mengurusnya ketika sudah terkena operasi, misalnya,” paparnya.
Berdasarkan penuturannya, pengusaha ikan yang banyak selama ini, di antaranya ada di Kecamatan/Kepulauan Sapeken, Sapudi, Masalembu dan Raas. Terhadap para pengusaan ikan tersebut, pihaknya mengaku selama ini tidak memberikan pembinaan.
Hanya saja, sergahnya, meski tak memberikan pembinaan DKP Kabupaten Sumenep hanya memberikan kemudahan pelayanan kepada mereka ketika hendak melakukan pengiriman ikan, misalkan akan diekspor ke luar negeri, yaitu dengan memberikan surat keterangan pengiriman hasil tangkapan ikan.
Dengan adanya surat tersebut, sambungnya, ketika hendak melakukan pengiriman ikan tidak akan dicurigai sebagai ikan ilegal. Sebab, ketika sudah ada surat pengantar yang dikeluarkan pihaknya itu, dapat diketahui dengan jelas asal muasal ikan tersebut. “Kalau tidak ada, bisa berhadapan dengan keamanan konsekuensinya,” tandasnya.
Hanya saja, pihaknya mengaku tak akan serta merta mengeluarkan surat izin tersebut. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat itu. “Salah satunya pengusaha harus terlebih dulu melengkapi dokumen-dokumen perizinan usahanya, dengan mengajukan permohonan izin kepada yang berwenang. Kalau kami tidak berhak,” sambungnya.
Selebihnya, dia menjelaskan, untuk mendapatkan izin usaha tersebut, salah satunya harus ada surat keterangan dari kepala desa, tempatnya tidak sampai mengganggu alur pelayaran, tidak melakukan pembibitan dengan cara merusak misalnya dengan menggunakan obat dan harus ada analisis dampak lingkungannya.
(FATHOL ALIF/MK)