
PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejumlah proyek dengan anggaran miliaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Pamekasan berpotensi molor karena rekanan mulai kesulitan mendapatkan pasir hitam. Rekanan yang saat ini memulai mengerjakan proyek pembangunan pontang-panting mencari solusi untuk mendapatkan pasir tersebut.
Menurut Kepala PU Bina Marga Pamekasan, Totok Suhartono semenjak terjadinya kasus pembunuhan yang menimpa aktivis lingkungan di Lumajang, Salim Kancil, pengiriman pasir hitam dari Pulau Jawa semakin menipis. Bahkan rekanan rebutan untuk mendapatkan pasir itu saat pengiriman tiba di Kabupaten Bangkalan. “Dari pangakuan rekanan, mereka sudah mulai kesulitan mendapatkan pasir hitam,” katanya, Kamis (5/11).
Namun Totok, sapaan akrabnya, tidak akan segan memberikan sanksi kepada rekanan apabila melampaui batas waktu kontrak yang ditentukan, apa pun alasannya karena dinas menginginkan pekerjaan proyek fisik tahun anggaran 2015 harus selesai akhir tahun ini.
Dia mengakaui, terjadinya penutupan penambangan pasir di Lumajang sangat berdampak buruk pada pembangunan dan pekerjaan proyek yang akan direalisasikan oleh rekanan. Hingga detik ini rekanan di Pamekasan kesulitan memperoleh pasir hitam. Akibatnya, sejumlah proyek pembangunan mulai mendek.
“Sebelum kami memberikan sanksi kepada rekanan, kami akan kaji dulu, apakah rekanan sudah berupaya untuk mendapatkan pasir hitam atau tidak. Kalau misalnya tidak ada upaya, yang jelas kami akan memberikan sanksi denda,” bebernya.
Untuk mengantisipasi molornya pekerjaan proyek tahun anggaran 2015 ini, PU Bina Marga sudah berulangkali menyatakan kepada rekanan untuk berupaya keras mendapatkan pasir sekalipun seringkali terjadi rebutan.
“Program proyek di PU Bina Marga banyak sekali. Ya, ada proyek anggarannya mencapai Rp 30 M yang terdiri dari 9 paket dan banyak lagi yang tidak bisa disebutkan,” ungkapnya.
Kelangkaan pasir yang terjadi saat ini memang tidak hanya terjadi di Pamekasan, tetapi sudah menyeluruh. Oleh karena itu, Totok berharap kelangkaan ini segara bisa teratasi supaya rekanan bisa beraktivitas dengan normal. “Kami tegaskan lagi, molor atau tidaknya proyek yang dilaksanakan tergantung upaya rekanan. Jika melampui batas kontrak tatap akan disanksi,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Ahmad Tatang, meminta kepada Dinas PU Bina Marga menekan rekanan supaya kelangkaan pasir hitam ini tidak dijadikan alasan.
“Jika alasan rekanan sulit mendapatkan pasir hitam diterima oleh Dinas PU Bimarga, kami yakin pekerjaan proyek besar molor,” paparnya.
Menurut Tatang, alasan kelangkaan pasir hitam ini hanya modus saja agar sanksi atau denda tidak diberlakukan bagi rekanan yang mengerjakan proyeknya melampui batas kontrak. “Kami berharap PU Bina Marga tetap memberikan sanksi tegas apabila rekanan melampui kontraknya dengan alasan apapun,” ucapnya.
(RIDWAN/UZI/RAH)