
SAMPANG, koranmadura.com – Sepasang muda-mudi dengan inisial DW (15) asal Jalan Imam Ghazali, Kota Sampang dan MA (32) asal Jalan Aji Gunung, Kota Sampang harus berhadapan dengan aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sampang. Pasalnya, sejoli itu tertangkap basah sedang berpesta berpesta sabu-sabu, Rabu (4/11) sekitar pukul 22.00 Wib. Keduanya digrebek di salah satu rumah kos yang berada di Jalan Kramat, Kelurahan Gunung Sekar, Kota Sampang.
“Penggrebekan ini berdasarkan laporan masyarakat setempat. Karena rumah kos tersebut sangat meresahkan. Sekitar pukul 22.00 wib, kami melakukan penggrebekann di salah satu rumah kos yang berada di jalan Keramat tepatnya di daerah Kesenih Kelurahan Gunung Sekar kota Sampang,” jelas KBO Narkoba Ipda Ari Widartono kepada awak media, Kamis (5/11).
Setelah diamankan, kedua pasangan kemudian dites urin dan hasilnya positif menkonsumsi sabu-sabu. DW (15) diketahui mengonsumsi sabu-sabu sudah sejak tiga hari lalu. Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan tersangka MA, bahwa pada saat itu, DW tidak menkonsumsi barang narkotika.
“Setelah di tes urin kedua pasangan itu, hasilnya positif, cuma DW ini tidak menkonsumsi saat itu melainkan mengkonsumsi sabu tiga hari yang lalu. Dan itu juga di kuatkan berdasarkan keterangan MA. Sedangkan MA mengkonsumsi waktu itu juga. Dari hasil penggrebekan, barang bukti sabu tidak ada, hanya saja kami mengamankan seperangkat alat hisab,” ujarnya.
Ketika ditanya tindakan Satnarkoba terhadap kedua pasangan tersebut, Ari menjelaskan, untuk tersangka DW nantinya akan di limpahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNNP) Propinsi untuk dilakukan rehabilitasi kesehatan, sedangkan untuk tersangka MA nantinya akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 junto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk yang DW ini kita limpahkan di BNNP untuk di rehab, sedangkan untuk MA ini dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 junto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan dengan denda paling sedikit Rp 1 miliyar dan paling banyak Rp 10 miliyar,” ujarnya.
Ari menjelaskan, saat pesta, sebenarnya ada empat orang yang berada di dalam rumah kos tersebut, namun kedua orang lainnya berhasil melarikan diri sebelum digrebek. Hanya saja diakuinya, dua orang yang berhasil melarikan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebab kami sudah mengetahui identitasnya. Sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pengejaran
“Kami sudah tahu identitas kedua tersangka lainnya yang berhasil kabur. Yang cewek berinisial D sekitar umur (20) dan yang laki-laki berinisial W (25). Mereka berdua saat ini masih dalam proses pengejaran,” pungkasnya.
(MUHLIS/LUM)