• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Sejoli Diringkus, Dua Orang Berhasil Kabur

Koran Madura by Koran Madura
06/11/2015
in Berita Utama, Sampang
Share on FacebookShare on Twitter
DICIDUK. sepasang muda-mudi ketika diamankan di Mapolres tepat di ruang Satnarkoba, Kamis (5/11).
DICIDUK. sepasang muda-mudi ketika diamankan di Mapolres tepat di ruang Satnarkoba, Kamis (5/11).

SAMPANG, koranmadura.com – Sepasang muda-mudi dengan inisial DW (15) asal Jalan Imam Ghazali, Kota Sampang dan MA (32) asal Jalan Aji Gunung, Kota Sampang harus berhadapan dengan aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sampang. Pasalnya, sejoli itu tertangkap basah sedang berpesta berpesta sabu-sabu, Rabu (4/11) sekitar pukul 22.00 Wib. Keduanya digrebek di salah satu rumah kos yang berada di Jalan Kramat, Kelurahan Gunung Sekar, Kota Sampang.

“Penggrebekan ini berdasarkan laporan masyarakat setempat. Karena rumah kos tersebut sangat meresahkan. Sekitar pukul 22.00 wib, kami melakukan penggrebekann di salah satu rumah kos yang berada di jalan Keramat tepatnya di daerah Kesenih Kelurahan Gunung Sekar kota Sampang,” jelas KBO Narkoba Ipda Ari Widartono kepada awak media, Kamis (5/11).

Setelah diamankan, kedua pasangan kemudian dites urin dan hasilnya positif menkonsumsi sabu-sabu. DW (15) diketahui mengonsumsi sabu-sabu sudah sejak tiga hari lalu. Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan tersangka MA, bahwa pada saat itu, DW tidak menkonsumsi barang narkotika.

“Setelah di tes urin kedua pasangan itu, hasilnya positif, cuma DW ini tidak menkonsumsi saat itu melainkan mengkonsumsi sabu tiga hari yang lalu. Dan itu juga di kuatkan berdasarkan keterangan MA. Sedangkan MA mengkonsumsi waktu itu juga. Dari hasil penggrebekan, barang bukti sabu tidak ada, hanya saja kami mengamankan seperangkat alat hisab,” ujarnya.

BacaJuga :

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

Ketika ditanya tindakan Satnarkoba terhadap kedua pasangan tersebut, Ari menjelaskan, untuk tersangka DW nantinya akan di limpahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNNP) Propinsi untuk dilakukan rehabilitasi kesehatan, sedangkan untuk tersangka MA nantinya akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 junto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk yang DW ini kita limpahkan di BNNP untuk di rehab, sedangkan untuk MA ini dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 junto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan dengan denda paling sedikit Rp 1 miliyar dan paling banyak Rp 10 miliyar,” ujarnya.

Ari menjelaskan, saat pesta, sebenarnya ada empat orang yang berada di dalam rumah kos tersebut, namun kedua orang lainnya berhasil melarikan diri sebelum digrebek. Hanya saja diakuinya, dua orang yang berhasil melarikan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebab kami sudah mengetahui identitasnya. Sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pengejaran

“Kami sudah tahu identitas kedua tersangka lainnya yang berhasil kabur. Yang cewek berinisial D sekitar umur (20) dan yang laki-laki berinisial W (25). Mereka berdua saat ini masih dalam proses pengejaran,” pungkasnya.

(MUHLIS/LUM)

Next Post

35 Kendaraan Ditilang

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAC PDI Perjuangan Kalianget Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Ledakan Tabung Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi