PAMEKASAN, koranamdura.com – Penerimaan pajak parkir di dua rumah sakit swasta di Jl Mandilaras, Pamekasan, hanya ditarget sebesar Rp 2 juta. Padahal, jumlah pengunjung cukup banyak, sehingga dianggap target tersebut terlalu rendah dan harus ditingkatkan.
Penilaian jumlah pengunjung itu berdasarkan kondisi parkir di depan rumah sakit tersebut, yang banyak memarkir kendaraan di pinggir jalan raya, kata Ketua Kesatuan Aksi Lintas Masyarakat (Kalam) Pamekasan, Moh Elman. Menurunnya, target pajak parkir masing-masing hanya Rp 1 juta untuk dua rumah sakit swasta tersebut, total hanya Rp 2 juta per tahun, terlalu rendah.
“Sebaiknya penetapan target dari dua rumah sakit itu dikaji ulang. Karena kalau melihat pengunjung dengan pajak yang harus dibayar itu, sangat tidak masuk akal. Apalagi luas parkir yang hanya sedikit berdampak pada lalu lintas di depannya,” kata Elman.
Semestinya, objek pajak yang sudah mengganggu masyarakat, harus ditetapkan lebih tinggi, agar pihak pengelola usaha punya inisiatif untuk segera memperluas area parkirnya. Harus ada penekanan khusus terhadap pengusaha yang punya aktivitas pelayanan umum untuk segera membuat lahan parkir.
Dalam laporan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2015, beberapa objek pajak parkir lainnya seperti pertokoan yang mempunyai lahan parkir cukup lebar, dan tidak berdampak kemacetan, ditarik pajak parkir lebih besar, dengan rata-rata diatas Rp 2 juta per tahun.
“Salah satu penekannya itu dengan menarik pajak lebih tinggi agar mereka bisa mempercepat pengadaan lahan parkirnya. Jangan-jangan sengaja area parkirnya tidak diperbesar, karena takut kena pajak tinggi,” ungkapnya.
Sayang, pihak Dinas Pendapatan (Dispenda) Pamekasan, belum bisa dikonfirmasi, mengenai rendahnya penetapan pajak di dua rumah sakit swasta tersebut. Kepala Dispenda Agus Mulyadi, saat dihubungi melalui nomor ponselnya memilih mengabaikan panggilan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pamekasan, Moh Zakir mengakui sempitnya area parkir yang disediakan rumah sakit tersebut, telah mengganggu arus lalu lintas, karena banyak kendaraan pengunjung yang parkir di pinggir jalan.
Pihaknya sudah meminta kepada pengelola rumah sakit agar menyediakan lahan parkir di area rumah sakit, yang lebih luas. Agar kendaraan pengunjung tidak mengganggu jalur umum yang ada di depannya. Namun, sampai sekarang belum dilakukan.
“Semua bangunan yang berpotensi banyak pengunjung, kami minta harus punya lahan parkir sendiri, termasuk juga rumah sakit swasta itu. Makanya kedepan, untuk bangunan usaha baru, harus memenuhi syarat adanya lahan parkir,” kata Zakir.
(ALI SYAHRONI/RAH)