BANGKALAN, koranmadura.com – Upah buruh di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.414.000 per bulan. Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangkalan, Siti Aminah mengatakan nilai upah tersebut merupakan UMK tertinggi dibanding tiga kabupaten lain di Pulau Madura. “Angkanya juga cantik 1414,” kata dia, Kamis (26/11).
Menurut Aminah, sesuai data yang diterima, UMK Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000 dan Kabupaten Sampang Rp 1.387.000. Dia berharap angka cantik UMK tersebut bisa menjadi berkah dan keberuntungan bagi buruh di Bangkalan. “Surat penetapan UMK dari Gubernur baru kami terima hari ini,” ujar dia.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pengawasan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangkalan Anang Safroni mengatakan UMK tersebut naik seribu rupiah dari UMK yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 1.413.000 “Kalau dibanding tahun 2015, naik 11,5 persen,” ucapnya. Tahun 2015 UMK Bangkalan sebesar Rp 1.267.000.
Anang mengklaim, UMK tersebut telah disetujui oleh pengusaha dan buruh di Bangkalan. Karena sejak awal, kata dia, proses penetapan UMK melibatkan dewan pengupahan kota yang terdiri dari lembaga lintas sektoral antara lain Badan Pusat Statistik, Bagian Perekonomian, Disperindag, Dinas Pasar, Perguruan Tinggi, Kadin, dan perwakilan buruh. “Selanjutnya UMK ini akan kami sosialisasikan ke pemilik usaha,” ungkap dia.
Menurut Anang, UMK tersebut telah sesuai dengan angka kebutuhan layak hidup buruh bujang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Angka layak hidup itu disusun dengan menyurvei 66 item kebutuhan sandang, papan dan pangan di pasar tradisional. “149 perusahaan di Bangkalan wajib menerapkan UMK,” ujarnya.
(ALMUSTAFA/RAH)