
PROBOLINGGO, koranmadura.com – Kegiatan penambangan pasir di Kali Paser Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, akhirnya di tutup oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penutupan tersebut dinilai bisa membahayakan keselamatan pekerja sewaktu terjadi banjir di musim penghujan.
“Kegiatan penambangan pasir di Kali Paser Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, terpaksa kami tutup karena tidak diperbolehkan,”ujar Kepala Satpol PP, Kabupaten Probolinggo, Abduh Ramin, kepada watawan, Senin (14/12).
Abduh Ramin mengatakan, kegiatan penambangan pasir menentang aturan pemerintah termasuk galian, secara serentak tidak diperbolehkan atau diberhentikan untuk saat ini. “Sesuai dengan larangan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim, Nomor 16 tahun 2015 dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo, Nomor 12 tahun 2002 tentang larangan melakukan kegiatan penambangan atau galian,”tandasnya.
Selain menentang aturan, hal negatif bisa menimpa kepada para pekerja termasuk keselamatan jiwanya.”Kalau sudah musim penghujan aliran sungai tersebut rawan akan terjadinya banjir,”ucap Abduh Ramin.
Dikatakan, Abduh Ramin, pihaknya sudah memberikan pengarahan kepada para penambang untuk tidak melakukan kegiatan penambangan selama aturan larangan belum ada ijin resmi dari pemerintah untuk membukannya kembali.
Tidak hanya itu saja pihaknya juga telah melakukan pemasangan atas larangan melakukan kegiatan penambangan. Dengan adanya larangan untuk untuk melakukan kegiatan pengambilan pasir masih saja dilakukan masyarakat, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Kalau tetap saja melanggar maka semua alat tambang yang digunakan terpaksa akan diamankan,” paparnya.
(MAHFUD HIDAYATULLAH)