SUMENEP | koranmadura.com – Seberat 311,856 gram narkotika jenis sabu dan 210 botol miras segala jenis dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Sumenep, Rabu (27/1). Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu disaksikan unsur Kejari, Dinas Kesehatan, BNNK, dan Polres Sumenep.
Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna, menjelaskan, narkotika dan miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti pidana umum yang sudah inkrah, karena sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat selama tahun 2015.
Dari 22 perkara penyalahgunaan narkotika, barang bukti yang disita terbanyak milik Ahmad Nurullah, warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, dengan barang bukti seberat 200 gram sabu-sabu. Pria yang ditangkap pada bulan Januari 2015 itu divonis hukuman selama 10 tahun penjara.
”Sedangka terdakwa miras sebanyak empat orang. Status keempat orang tersebut adalah penjual. Sedangkan hukuman yang dijatuhkan adalah tipiring (tindak pidana ringan),” katanya, kemarin.
Selain dua macam barang bukti di atas, Kejari juga memusnahkan sebanyak 0,439 gram potasium dengan jumlah perkara sebanyak dua perkara, uang palsu sebesar Rp 7.500.000 dengan jumlah tersangka sebanyak dua orang, dan juga telah memusnahkan sebanyak 1 buah senjata api dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang.
”Kalau senpinya dimusnahkan dengan cara digergaji, tapi kalau amunisinya kami serahkan kepada Kasat Sabhara karena kondisinya masih aktif,” katanya. Peluru yang diserahkan itu sebanyak delapan buah: satu peluru karet dan tujuh buah peluru tajam.
Bambang mengatakan, setiap kasus jumlah terdakwa dengan jumlah barang bukti yang disita tidak sama, karena satu barang bukti bisa ditetapkan banyak tersangka.
Sementara cara pemusnahan ribuan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara yang berbeda. Sabu-sabu dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar, miras dimusnahkan dengan cara dilindas memakai warles, potas dimusnahkan dengan cara dituangkan ke air. Sedangkan senpi digergaji menjadi beberapa potongan.
(JUNAIDI/MK)