PAMEKASAN | koranmadura.com – Sejumlah desa di Kabupaten Pamekasan sudah masuk kategori gemuk, karena jumlah penduduknya mencapai belasan ribu dengan wilayah yang cukup luas. Hal ini yang munculkan gagasan agar desa tersebut dimekarkan.
Desa yang wilayahnya luas akan berdampak pada jangkauan pelayanan pemerintah desa ke masyarakat yang tidak optimal. Apalagi Kabupaten Pamekasan telah mempunyai dasar hukum untuk membentuk desa baru.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris mengatakan desa yang terlampau luas dan jumlah penduduknya banyak perlu dimekarkan untuk memberikan pelayan yang prima kepada masyarakat. Namun, diakui hal itu tidak mudah dan butuh proses.
Dijelaskan, perlu ada inisiatif bagi desa yang gemuk untuk melakukan pemekaran, agar pemerintah kabupaten bisa menindaklanjutinya dengan membentuk desa baru. Sehingga pelayanan lebih dekat dan program untuk kesejahteraan masyarakat lebih cepat dirasakan.
Menurut pengamatan politisi PBB ini, saat ini terdapat empat desa gemuk yang layak dimekarkan, diantaranya Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, Desa Plakpak Pegantenan, Desa Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean, serta Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan.
“Dalam perda (Peraturan daerah) pemekaran desa itu memang tidak bisa langsung dilakukan pemkab tapi harus berdasar usulan dari tokoh dan elemen masyarakat desa setempat yang menginginkan adanya pemekaran demi kesejahteraan,” kata Suli.
Perda yang dimaksud adalah nomor 5 tahun 2009 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan, yang diatur pada BAB II pembentukan desa, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Lanjutnya, dalam regulasi tersebut juga diatur syarat dan mekanisme pembentukan desa. Salah satu syaratnya adalah jumlah penduduk paling sedikit 1500 jiwa atau 300 KK dan paling banyak 6000 jiwa atau 900 KK. Kemudian, luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat.
“Kalau mikanismenya itu desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Jadi, kami pikir desa gemuk itu sudah selayaknya dimekarkan.
(ALI SYAHRONI/UZI/RAH)