• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Opini

Menyoal Dana Ketahanan Energi

Koran Madura by Koran Madura
05/01/2016
in Opini
Share on FacebookShare on Twitter

WahyudiBelum lama ini pemerintah telah menetapkan penurunan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar yang akan diberlakukan pada 5 Januari 2016. Harga premium turun dari Rp 7.400 per liter menjadi Rp 7.150 per liter dan solar turun dari Rp 6.700 per liter menjadi Rp 5.950.

Namun kebijakan penurunan harga BBM tersebut menjadi anomali ketika Menteri ESDM Sudirman Said mengeluarkan kebijakan pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE). Sebab harga akan menjadi naik dari keekonomian ketika pemerintah harus memungut dana ketahanan energi sebesar Rp200/liter untuk premium dan Rp300/liter untuk solar. Disinilah pemerintah semestinya meninjau ulang rencana kebijakan kontroversial ini.

Seandainya pemerintah tetap ingin memungut DKE maka pungutan tersebut harusnya ditujukan kepada kontraktor minyak dan gas bumi. Sesungguhnya akan lebih efektif jika kebijakan pungutan itu diberlakukan pada korporasi kontraktor sebagai kompensasi kerusakan alam akibat eksplorasi energi yang mereka lakukan. Bukan malah memungut dari “kantung” rakyat.
***

Kita tahu bahwa kebijakan pemerintah ini memiliki tujuan baik, dimana tujuan dana tersebut untuk memberikan subsidi harga listrik yang saat ini belum kompetitif karena harga produksi spesifiksnya dari sumber-sumber energi terbarukan belum terjangkau jika dibandingkan dengan sumber yang berasal dari energi fosil. Selain itu, pemakain dana itu juga bertujuan untuk mendorong eksplorasi agar depletion rate atau tingkat pengurasan cadangan energi dapat ditekan.

BacaJuga :

Restrukturisasi Sritex

Runtuhnya Pengaruh Jokowi

Kekejaman Kaisar Nero

DPR Tak Dapat Menolak Putusan MK

Sekalipun bertujuan baik, namun alangkah baiknya jika pemerintah melakukan kajian ulang dari berbagai aspeknya secara komprehensif sebelum membuat kebijakan. Seperti yang kita ketahui bahwa kebijakan pemungutan DKE ini pada waktu yang tidak tepat pada saat perekonomian nasional sedang tumbuh melamban. Di sisi lain, pemerintah juga patut mendengar umpan balik (kritik) dari masyarakat terkait dasar hukum penarikan pungutan tersebut. Dimana dasar hukum UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi yang dijadikan dasar hukum pemerintah dianggap tidak memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menarik pungutan atas konsumsi BBM.

Dalam kerangka sistem keuangan negara, prinsip dasar pemungutan dan pengeluaran keuangan negara harus melalui peraturan perundangan. Jika ada penerimaan negara bukan pajak tidak berdasarkan pada peraturan perundangan, maka dapat dipastikan bahwa kebijakan tersebut menyalahi hukum. Jika seandainya pemerintah tetap menjalankan rencana kebijakan pemungutan tersebut maka hal yang harus dilakukan adalah membuat peraturan pemerintah yang baru, mengingat saat ini dianggap belum ada oleh sebagian pengamat terkait dasar hukum yang sah untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Jika pungutan dana ketahanan energi tanpa dasar regulasi hukum dan badan pengelola, bisa dikatakan bahwa pemerintah telah menerapkan “pungutan liar” yang sangat rawan korupsi. Dilain sisi, kita juga patut mempertanyakan soal transparansi dari badan pengelola dan penggunaan dana yang terkumpul apakah akan betul betul digunakan secara efektif untuk eksplorasi dan penelitian menemukan energi baru atau tidak.
***

Di sinilah sesungguhnya pemerintah harus memberikan konsep yang jelas dan regulasi terlebih dulu sehingga transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika konsepnya dirumuskan dengan jelas tentu penerapan kebijakan dana ketahanan energi ini adalah langkah genial yang tepat sebagai bantalan gejolak kenaikan harga minyak dunia yang bisa terjadi kapan saja dan lebih jauh dana ketahanan energi ini sebagai antisipasi terhadap cadangan energi fosil yang diprediksi tidak akan mampu memenuhi kebutuhan energi di masa depan.

Dimana energi baru dan terbarukan akan memiliki peran penting di masa depan sebagaimana negara-negara maju sudah menerapkan kebijakan ini. Sesungguhnya langkah ini bisa dikatakan sebagai langkah revolusi dan trobosan politik energi Indonesia masa depan, namun dengan catatan bahwa kebijakan ini janganlah bermental “pungli” negara kepada rakyat. Sebab sampai kapanpun pembebanan harga BBM ini tidak tepat jika dibebankan kepada rakyat meskipun dengan dalih untuk kepentingan penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan.

Sebaiknya pemerintah harus tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku agar proses ketatanegaraan berjalan sebagaimana mestinya. Sejatinya kita bisa melihat bahwa dasar hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi ada pada pasal 30 UU Nomor 30 tahun 2007 yang berbunyi tentang pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan terbarukan dapat dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan. dana ketahanan energi bisa diambil dari ‎pendapatan negara dari pajak migas yang sekarang mencapai Rp50 triliun atau dari penghasilan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas yang kini mencapai Rp95 triliun.

Di sinialh kebijakan soal DKE ini harus segera ditinjau ulang. Apalagi aturan itu mulai berlaku 5 Januari 2016 mendatang. Kita berharap pemerintah memperhatikan masukan dari masyarakat dan ditinjau dengan matang sebelum kebijakan tersebut diputuskan. [*]

Oleh: Wahyudi
Pengurus Yayasan Wakaf Manba’ul ‘Ulum Cirebon. Mantan Direktur I PT. WF Indo

Next Post

Rakyat

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi