
SAMPANG | koranmadura.com – Tidak terpenuhinya persyaratan administrasi di lingkungan Dinas Pertanian (Disperta) Sampang membuat sejumlah proyek tak terbayar tuntas. Salah satunya proyek pembangunan irigasi pertanian di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Akibatnya, rekanan yang mengerjakan proyek tahun anggaran 2015 itu menjadi korban kelalaian pihak Disperta Sampang. Sebab, meski pekerjaannya sudah selesai seratus persen, pembayarannya tidak cair semua.
Sunardi, rekanan pelaksana peket pekerjaan irigasi di Desa Pangongsean mengungkapkan kekecewaanya terhadap kinerja Disperta yang tidak membayar lunas meski pekerjaannya sudah selesai 100 persen. ”Pekerjaanya sudah selesai semua sejak Oktober 2015 lalu. Anggaran yang harus kami terima seharusnya Rp 100 juta,” katanya, Rabu (27/1).
Menurutnya, tidak terbanyarnya kegiatan fisik irigasi tersebut murni kesalahan Disperta sebagai leading sektor kegiatan terkait kelengkapan laporan administrasi pada bagian Keuangan Pemkab Sampang.
”Sejak akhir tahun 2015 lalu, kami sudah melakukan protes terhadap dinas dengan menuntut hak sisa pembanyaran milik kami selaku pelaksana kegiatan, namun dengan alasan keterlambatan laporan yang masuk ke bidang keuangan Pemkab Sampang tidak bisa dicairkan,” terang Sunardi saat ditemui dilokasi pekerjaan proyek di Desa Pangongsean.
Dijelaskannya, sisa pembanyaran yang belum dilunasi pihak Dinas terhadap kami selaku pelaksana kegiatan kurang lebih Rpc25 juta. ”Bahkan kondisi ini tidak hanya saya saja, ada beberapa rekanan juga yang melaksanakan kegiatan irigasi di bawah Disperta Sampang juga tidak terbayar hingga tuntas, walaupun kegiatannya sudah selesai 100 persen,” ungkapnya.
Moh Bu’i (60) salah satu anggota Kelompok Tani Rukun Jaya, penerima manfaat pekerjaan irigasi di Desa Pangongsean juga mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan irigasi yang lokasinya berada di Dusun Gurbek, Desa Pangongsean memang sudah selesai sebelum akhir tahun 2015. ”Kami selaku petani hanya penerima manfaat saja dan saat ini sudah memasuki musim tanam padi, terkait teknis pembanyaran kegiatan kami tidak mengetahui secara rinci,” tuturnya.
Seperti diberitakan, Kabid Teknik Disperta Sampang Suyono beralasan, kendala tidak bisa dicaikannya dana kegiatan tersebut karena volume pekerjaan yang banyak, sementara petugas yang menangani kurang, sehingga pada batas waktu yang sudah ditentukan pengajuan pencairan dananya terlambat, untuk pencairan dana tersebut ranahnya Dispendaloka Sampang, tetapi dana tersebut tidak hilang atau hangus, tetap bisa dicairkan dan merupakan hutang Pemkab (dinas pertanian) kepada pihak ketiga.
Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Pertanian TA 2015, pengelolaan lahan dan air (DAK) dengan nama kegiatan pengadaan bahan material pembuatan rumah pompa dan jaringan irigasi (Pompanisasi) total 13 paket kegiatan se-Kabupaten Sampang tersebar di Kec. Torjun, Camplong, Omben, Jregik, Kedundung, Tambelangan, Robatal, Karang Penang, dan Banyuates total anggaran APBD Sampang sebesar Rp. 2, 135,250.000.
(IST/LUM)