SUMENEP | koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep mengadakan sidang paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) 2016 yang akan dibahas pada tahun ini, Rabu (27/1). Dalam kesempatan tersebut, hampir separuh wakil rakyat tak hadir sehingga tampak sepi.
Dari 50 orang wakil rakyat, yang hadir pada sidang paripurna kemarin hanya 26 orang atau separuh lebih satu. Sebanyak 10 anggota dewan cuti; 1 anggota berhalangan tetap; 10 anggota izin; dan 3 anggota lainnya tanpa alasan yang jelas.
Salah seorang anggota dewan, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, kejadian seperti itu bukan merupakan yang kali pertama, namun sudah sering terjadi. Oleh karenanya, ia meminta kepada pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi duduk bersama membicarakan kedisiplinan wakil rakyat.
“Jangan hanya pada masa pemilu yang berkoar-koar minta dukungan kepada rakyat, tapi ketika ada kepentingan untuk Kabupaten Sumenep mereka justru tidak hadir,” tandasnya, kemarin.
Hamid menilai sekaligus memastikan bahwa ketidakhadiran hampir separuh anggota dewan itu bukan karena persoalan gaji yang belum dicairkan. Namun, karena sudah hampir menjadi kebiasaan sejak lama. “Sudah tahun lebih sudah seperti ini terus. Mungkin mereka tidak memahami dan menyadari janjinya sebagai anggota dewan,” sergahnya.
Selain minta semua pimpinan fraksi agar menginstruksikan anggotanya untuk disiplin, Hamid juga minta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep menjalankan tugasnya dengan baik. BK diminta mengevaluasi kinerja wakil rakyat, salah satunya dengan mengumumkan tingkat kehadiran anggota dewan minimal satu bulan sekali.
Menurut dia, secara aturan anggota DPRD yang tidak menginguti rapat paripurna sebanyak enam kali secara berturut-turut harus diberhentikan sebagai wakil rakyat. Namun, dia mengaku tidak tahu, apakah sudah ada anggota dewan yang tak hadir selama enam kali secara berturut-turut atau tidak. “Yang pasti, BK harus melakukan evaluasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Sumenep, A. Hosaini Adhim mengungkapkan, ke depan pihaknya memiliki rencana mengumkan anggota dewan yang tidak hadir pada setiap sidang paripurna. Tujuannya, agar rakyat bisa menilai sendiri kinerja wakilnya yang duduk di kantor DPRD.
Dia juga mengatakan, di tata tertib memang sudah diatur, bahwa jika ada wakil rakyat yang tidak mengikuti acara sidang selama tiga kali berturut-turut, BK bisa memberikan teguran kepada yang bersangkutan. Sedangkan jika sampai enam kali, maka bisa diberhentikan menjadi wakil rakyat. “Cuma yang terjadi selama ini selalu dinamis. Sementara kalau hanya satu kali, BK tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.
(FATHOL ALIF/MK)