SUMENEP | koranmadura.com – Korban penganiayaan dengan cara dipaksa mencelupkan tangannya ke minyak goreng mendidih, Ahmad Fahrur Futoni, mengadu ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Rabu (27/1). Laporannya ke Polres setempat dinilai berjalan di tempat.
Selain didampingi oleh kakanya, Toni datang ke kantor DPRD Sumenep juga didampingi oleh kuasa hukumnya dan kepala desa Paberasan, Kecamatan Kota. Di kantor Komisi I, mereka ditemui oleh Ketua Komisi beserta dua anggota komisi.
Toni, melalui kuasa hukumnya, Ach. Supyadi menuturkan, tujuan kedatangan pihaknya menemui Komisi I DPRD Sumenep karena ingin mengadukan nasib Toni yang laporannya ke Polres Sumenep cenderung berjalan di tempat. Sebab sampai saat ini, sejak kasus penganiayaan dilaporkan pada tanggal 11 Januari lalu, sampai saat ini Polres tak kunjung menetapkan tersangka.
“Kami datang ke kantor wakil rakyat ini semata-mata karena khawatir DPRD belum mengetahui kasus ini. Kami ingin menyampaikan kasus ini secara detil. Kami ingin menggugah wakil kami untuk ikut membantu agar kasus ini segera diproses,” tutur Supyadi keamrin.
Menurut dia, berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan Polres Sumenep kepada pihaknya pada tanggal 22 Januari lalu, sebenarnya bukti-bukti yang diberikan oleh pelapor sudah memenuhi unsur pasal 80 Undang-undang perlindungan anak.
Cuma sesalnya, pihak penyidik Polres Sumenep tetap tak kunjung menetapkan tersangka. Padahal sudah seharusnya polisi menetapkan tersangka. Mengingat yang terlibat dalam kasus tersebut bukan hanya terduga pelaku utama, namun ada beberapa orang juga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Bahkan, yang sangat ia sayangkan sampai saat ini ternyata penyidik Polres Sumenep belum sama sekali melakukan pemeriksaan sama sekali kepada pihak terlapor. Alasan yang pihaknya terima dari penyidik, dua orang tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 2 kali, sementara satu orang lainnya tidak berkenan memberikan keterangan.
Berangkat dari semua itu, Supyadi menuturkan bahwa pihaknya meangkap hal-hal tidak beres dalam penanganan kasus ini. “Pertama, penangannya berjalan di tempat. Dan Kedua, setelah pelaporan polisi tidak langsung melakukan penangkapan. Sehingga hal itu bisa disimpulkan polisi telah memberi kesempatakan kepada pelaku melarikan diri,” tandasnya.
Sementara itu, merespons kedatangan Toni dkk, Ketua Komisi I, Darul Hasyim Fath mengungkapkan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Polres Sumenep untuk memastikan perkembangan penanganan kasus penganiayaan Toni. “Secara informal saya juga akan berkoordinasi dengan kawan-kawan di komisi perlindungan anak,” tukasnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, sebagai wakil rakyat pihaknya ingin memastikan bahwa keadilan bukan hanya milik orang kaya, namun milik seluruh bangsa rakyat Indonesia, termasuk “kaum papa”.
“Dalam hal ini, para legislator tidak ingin hanya berhenti pada empati kemanusian semata. Karena ini bukan kasus biasa. Tapi merupakan kejahatan kemanusiaan yang sifatnya khusus,” tuturnya.
Pihaknya mengaku telah menyarankan kepada pelapor agar kembali mengirimkan surat kepada Polres menanyakan perkembangan kasus tersebut dan ditemuskan ke institusi-institusi lain. “Saya kira perlu melaporkan persoalan ini ke komisi perlindungan anak,” pungkasnya.
(FATHOL ALIF/MK)