PAMEKASAN | koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah mempunyai dasar hukum untuk memberikan sanksi atau denda kepada warganya yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sayangnya, Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan nomer 2 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang menjadi payung hukum belum diterapkan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan, Alwi Beiq mengatakan segala upaya sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi sampah selama ini. Namun upaya itu belum belum maksimal. Penyebab utamanya rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang semestinya.
Pada tahun 2013 silam, eksekutif dan legislatif sudah berkomitmen untuk mengawal bersama menjadikan Pamekasan bersih dari kotoran dan sampah. Bahkan pada saat itu menerbitkan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya perda itu mengatur sanksi dan denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Namun pihaknya mengakaui hingga detik ini perda tersebut belum diterapkan.
Dalam menerapkan Perda Pengelolaan Sampah ini masih membutuhkan peran dari masyarakat karena
berkaitan dengan prilaku mereka. Menurutnya, pemerintah tidak bisa menjatuhkan sanksi denda meski sudah diatur dalam perda apabila masyarakat belum bisa menyetujui. “Sebelum kita menjatuhkan sanksi, pemerintah harus mengedepankan edukasi kepada masyarakat,” kata Alwi Beiq, Rabu (27/1).
Ketika disinggung peran pemkab dalam menerapkan Perda Pengelolaan Sampah, pria yang saat ini juga menjadi Dosen Pascasarjana STAIN Pamekasan ini terkesan melempar tanggung jawab ke dinas teknis.
“Saya yakin dinas tehnis sudah melakukan sosiasilisasi kepada masyarakat, tapi ke depan kami akan menerapkan Perda ini,” kilahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Iskandar mengaku sudah merancang aturan terkait sanksi sosial dan denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Aturan yang dirumuskan itu akan direkomendasikan kepada pemkab setempat. Selain itu, Komisi III juga akan merekomendasikan untuk mengapresiasi kawasan perkampungan yang bersih dengan memberikan penghargaan (reward). Itu dilakukan supaya mereka terpancing untuk berlomba menjaga lingkungan.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan rekomendasi yang akan diserahkan kepada Pemkab itu semata-mata bertujuan untuk kebersihan kota serta penanggulangan terjadinya bencana banjir.
“Kalau masyarakat rajin menjaga lingkungan, kami pastikan bancana banjir di Pamekasan tidak ada, kan terjadinya banjir selama ini akibat sampah yang bertaburan di saluran air yang ada di wilayah kota,” terangnya.
(RIDWAN/UZI/RAH)