PROBOLINGGO | koranmadura.com – Ketatnya persaingan pasar dan datanganya pasar bebas lintas negara Asean, berimbas kepada semua jenis usaha yang ada di kalangan msayarakat. Usaha yang ada di tuntut untuk bisa memiliki ijin dan berbadan hukum.
”Semua usaha memang disarankan harus bisa berbadan hukum, Apalagi usaha tersebut berbentuk kelompok,”ujar Habibullah (45), pelaku usaha Perikanan, Desa Banjarsari Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kepada wartawan, Senin (1/2).
Habibullah mengatakan, badan hukum atau iujin resmi sebuah usaha sangat dibutuhkan para pelaku usaha. Sebab, adanya ijin usaha maka akan mempermudah kepada pelaku usaha terutama dalam hal pemasaran dan pengembangan modal.
“Badan hukum atau ijin sangat dibutuhkan untuk saat ini. Apalagi sudah masuk pasar bebas” tandasnya.
Senada dikatakan, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Ahmad (35), warga Desa Mranggon Lawang Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, mengaku, sebelumnya kelompok tidak memiliki badan hukum. Sekarangt semua kelompok harus memiliki badan usaha. Karena merupakan syarat mutlak dalam pendirian kelompok usaha.
“Adanya ijin tersebut setidaknya kelompok yang dinaunginya bisa lebih berkembang dalam melakukan semua program dan juga beberapa kegiatan lainnya. Saat ini untuk mendapatkan modal usaha biak yang dikucurkan pemerinah melalui bantuan atau pihak ketiga melalui perbankan. Jadi otomtais mulai mengurusnya,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perijinan (KPMP) Kabupaten Probolinggo, Saleh, mengatakan, pengurusan kelengkapan ijin sangat dibutuhkan setiap usaha dan kegiatan lainnya. Sebab ijin dinilai sangat penting untuk segera dimiliki setiap pelaku usaha.
“Tahun ini sudah mulai memasuki pasar bebas, maka ijin usaha sangat dibutuhkan dalam keberlangsungan usahanya,” paparnya.
(MAHFUD HIDAYATULLAH)