SUMENEP | koranmadura.com – Penyidik Polres Sumenep melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembantaian satu keluarga, Benni Sukirno, warga Tanah Merah Bangkalan yang berdomisili di Surabaya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (9/8).
Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin, mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti). ”Hari ini (kemarin) semua berkas dan tersangkanya sudah kami limpahkan ke Kejari,” katanya.
Tersangka sudah sekitar lima kali mengalami perpanjangan masa penahanan. Menurutnya, kasus tersebut tergolong kasus tindak pidana berat. Sehingga, dirinya memaklumi proses penanganannya membutuhkan waktu yang cukup lama.
”Kasus ini termasuk kasus berat karena tiga nyawa sekaligus melayang akibat perbuatan tersangka,” tegasnya. Mereka yang menjadi korban dan tewas adalah Rahman alias Mang Tarsan (60), mertua; Suhairiyah alias Embeng (55), mertua; dan Saradina Rahman (31), mantan istri; warga Kampung Pelar, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Sedangkan Hengki Tornando (18), menderita luka parah di dada kirinya akibat sabetan senjata tajam. Pelajar kelas XII ini, dirawat di RSUD dr Moh. Anwar.
Pembantaian sadis terjadi, Kamis (22/10/2015). Benni Sukirno, membunuh mantan istrinya, kedua mertuanya dan melukai keponakannya. Peristiwa sadis itu terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari, di rumah mertua pelaku, di Kampung Pelar, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Sumenep.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman 20 tahun penjara, pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Disinggung tersangka mengidap ganggan jiwa, mantan Kapolsek Manding itu menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan oleh dokter polisi Polda Jatim, tersangka divonis sehat. Artinya tidak mengalami gangguan kejiwaan meskipun telah membunuh tiga orang sekaligus. ”Itu kemungkinan sudah watak yang didasari rasa dendam atau yang lainnya,” tegasya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep Dicky Andi Firmansyah, mengatakan, berkas kasus tersebut sudah masuk tahap dua. Sehinga tidak memerlukan perbaikan kembali. ”Mulai saat ini tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan,” katanya.
Mantan Kasi Datun Kejari Gulungan, Bali, itu berjanji akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Disinggung jadwal sidang, pihaknya belum bisa memastikan. ”Bisa besok atau besok lusa digelar,” tukasnya.
(JUNAIDI/MK)