
SAMPANG | koranmadura.com – Syaiful Islam (43), warga Desa Jrengoan, Kecamatan Omben, salah satu tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, meninggal dunia di Rumah Tahanan Kelas II B Sampang, Selasa (1/2) malam sekitar pukul 22.30 Wib.
Kepala Rutan Kelas II B Sampang Lindu Prabowo mengatakan, Saiful sempat kritis di dalam sel dan langsung dilarikan ke RSUD Sampang. Hanya saja nyawa Saiful tidak terselamatkan.
Menurutnya, semua napi telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim relawan kesehatan Muhammadiyah Lamongan pada Selasa (1/2) pagi, sekitar pukul 09.00 Wib. Ada 31 penghuni rutan yang mengeluh dan dilakukan pemeriksaan medis
“Hanya saja Saiful Islam tidak diperiksa kesehatannya karena mengikuti persidangan di PN Sampang. Ketika malamnya, Syaiful tiba-tiba sakit dan kritis, teman-teman satu selnya teriak memberi tahu penjaga. Dilihat oleh penjaga sudah tidak bergerak dan wajahnya pucat,” terangnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (2/3).
Hingga saat ini, pihaknya masih belum mengetahui penyebab kematian terdakwa kasus narkoba tersebut karena masih belum mendapat laporan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang.
“Kita belum tahu yang bersangkutan sakitnya apa, yang paham pihak RSUD Sampang. Karena sampai saat ini kami masih belum menerima laporan. Tapi kami sudah melaporkan kepada PN Sampang karena yang bersangkutan merupakan tahanan titipan PN,” jelasnya.
Terpisah, Humas RSUD Sampang dr. Yuliono menjelaskan, pihak rumah sakit menerima Syaiful Islam dalam kondisi meninggal dunia. Namun ketika di desak kepastian lokasi meninggalnya, pihaknya tidak bisa memberikan kejelasan.
“Kita sudah menerima dalam kondisi meninggal, tapi kita tidak tau apakah yang bersangkutan meninggal di perjalanan atau di Rutan,” terangnya.
Disinggung hasil pemeriksaan terkait penyebab meninggalnya tahanan kasus narkoba tersebut, Yuliono tidak bisa memberikan keterangan sebab tidak ada permintaan visum dari pihak yang bersangkutan.
(MUHLIS/LUM)