PROBOLINGGO | koranmadura.com – Nyatakan perang dengan Narkoba, Polres Probolinggo Kota bersama Satpol PP dan TNI bakal menggelar Operasi Bersinar 2016 dalam rangka menekan serta memberantas penyalahgunaan narkoba serta peredarannya.
“Sasaran utama hotel, rumah kos, keramaian, kampung, dan hiburan malam. Pelaksanaanya akan dilakukan secara acak. Operasi Bersinar 2016 ini merupakan Operasi terpusat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia hingga 30 hari kedepan. Adapun pelaksanaan Operasi ini sebagai tindak lanjut terhadap perintah Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Indonesia Darurat Narkoba,”ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP, Sumaryono, dalam acara “Along Polong Dalam Kamtibmas bersama warga Kelurahan Mayangan, Jum’at (26/3) malam.
AKBP Sumaryono mengatakan, Rakyat Indonesia dengan seluruh komponen bangsa perlu diselamatkan dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba ini, kita tidak ingin bangsa ini hancur karena peredaran narkoba yang tidak terkendali.
Sebagaimana diketahui bahwa kondisi bangsa saat ini sudah sangat mengkuatirkan dimana peredaran narkoba sudah menyentuh hampir semua kalangan usia, profesi serta lapisan masyarakat.
Terkait kondisi tersebut saatnya semua pihak untuk peduli dan mendukung terhadap segala upaya pencegahan, penanganan dan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta tindak lanjut terhadap korban penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Operasi Bersinar 2016 ini tidak hanya dalam bentuk penindakan atau penegakan hukum, namun juga disertai dengan kegiatan sosialisasi dan kampanye tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta tindak lanjut terhadap korban penyalahgunaan narkoba itu sendiri,”tandasnya.
Kapolres Probolinggo Kota mengatakan, sebelum ini bukannya tidak ada tindakan untuk mengelar razia. Namun razia tetap dilakukan dengan senyap.
“Kami mengakui pelaksanaan setiap razia yang digelar tidak melibatkan media Terbukti kurir, pengedar, dan pengguna sabu. Kedepanya akan ditindaklanjuti,”ucap AKBP. Sumaryono.
Tidak semua pelaku penyalahgunaan narkoba, kata AKBP. Sumaryono, harus berakhir dengan proses hukum yang berujung dengan hukuman penjara, bila para pelaku terbukti sebagai korban dan punya kesadaran untuk memperbaiki diri akan dilakukan rehabilitasi melalui tempat rehabilitasi yang sudah disediakan pemerintah.
Dan apabila dengan kesadaran sendiri untuk melaporkan diri karena ketergantungan dengan narkoba serta ingin direhabilitasi maka terhadap yang bersangkutan dijamin oleh undang undang untuk tidak menjalani proses hukum.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat diharapkan untuk peduli terhadap upaya pemberantasan narkoba ini, berikanlah informasi kepada pihak Kepolisian atau pihak terkait lainnya tentang kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba agar bangsa ini dapat terselamatkan dari dampak buruk pengaruh narkoba,”pintanya.
Penjelasan Kapolres AKBP. Sumaryono mendapat respon dari H. Abdullah (45), warga jalan Ikan Hiu, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo. Ia meminta keberadaan Hotel dan Kos-Kosan harus dikontrol dan diwasapadi karena sering ditemukan bubarnya dini hari. Selain itu, adanya indikasi pelanggaran etika dan norma susila dan penggunaan zat terlarang.
“Banyak pengunjung pulang larut malam. Kami minta Polisi memperketat untuk melindungi generasi muda dari perbuatan yang tidak diinginkan,”paparnya. (M. Hisbullah Huda)