PROBOLINGGO | koranmadura.com – Pemerintah Kota Probolinggo, mengalihkan pengelolaan jalur lingkar utara (JLU) ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau pemerintah pusat untuk menjadi jalur nasional.
Tukar guling (ruislag) JLU sendiri terbentang dari Jalan Anggrek, Jalan Ikan Tongkol, dan Jalan Raden Wijaya, dengan Jl Soekarno-Hatta dan Jl Panglima Sudirman milik pemerintah pusat, sedang dalam proses.
“Jalan Lingkar Utara (JLU) kedepannya menjadi jalur nasional. Kewajibannya terletak pada pemerintah Provinsi Jawa Timur sampai pembebasan lahan dan pembangunannya,”ujar Walikota Hj. Rukmini, saat berdialog bersama warga Kelurahan Mayangan, Jum’at (26/3) malam.
Walikota Hj. Rukmini mengatakan, untuk pembebasan lahan warga untuk perluasannya dilakukan tidak sama dengan kriteria warga yang mempunyai sertifikat dan tidak. JLU sendiri merupakan program pemekaran Kota Probolinggo yang dilakukan tahun 1997 untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di dalam kota.
“Harapannya tukar guling untuk perkembangan kota semakin cepat, termasuk di kawasan JLU. Walaupun menggusur sepanjang 18 meter dari sisi kanan dan miri sebagai pelengkap jalur kawasan pelabuhan,”tandasnya.
Dijelaskan, kondisi pelabuhan sendiri dalam tahap perluasan pembangunan dari kedalam 9 meter menjadi 12 meter.
”Ini dilakukan agar perkonomian di wilayah Kota Probolinggo lebih cepat, karena penyediaan anggaran sangat besar yang tidak bisa di akomadasi APBD,”ucap Walikota Hj.Rukmini.
Perlu diketahui, JLU merupakan akses menuju Pelabuhan Tanjung Tembaga yang ditetapkan sebagai pelabuhan utama. Namun, JLU dinilai belum memadai. Sebagai akses ke pelabuhan utama, lebar JLU minimal 11 meter.
Sehingga, kendaraan bertonase tinggi yang biasa keluar masuk pelabuhan, bisa leluasa. Sementara saat ini, kondisinya dinilai masih terlalu sempit. JLU sendiri, memiliki panjang total sekitar 7, 82 kilometer. Mulai dari ruas Jl Anggrek di ujung barat, sampai Jl Raden Wijaya di ujung timur. Sebagian jalur itu, kini sudah rigid beton. Sebagian lainnya, berupa aspal biasa.
Sesuai Keputusan Menteri PU-Pera nomor 248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri dan Jalan Kolektor, JLU Kota Probolinggo ditetapkan sebagai jalan nasional.
Tak ingin kehilangan aset, Pemkot Probolinggo meminta ganti. Yang diminta adalah Jl Soekarno-Hatta dan Jl Panglima Sudirman, meski tak sepanjang JLU. Panjang JLU sekitar 7, 82 kilometer. (M. Hisbullah Huda)