SUMENEP | koranmadura.com – Setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2004, Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sumenep akan dilikuidasi atau dibubarkan dan akan dilebur dengan instansi lain.
Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengungkapkan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, di Pasal 14 disebutkan bahwa urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan migas menjadi kewenangan pusat.
Oleh karena itu, Fauzi mengungkapkan bahwa Kantor ESDM akan segera dibubarkan. Mengenai rencana tersebut, eksekusinya masih menunggu kajian yang masih dalam proses. “Sekarang kajiannya sedang dibuat di Tata Organisasi,” katanya.
Dengan demikian, di masa yang akan datang Kantor ESDM tak akan menjadi instansi tersendiri. Sebab, ujar Fauzi, kemungkinan Kantor ESDM akan digabung ke Badan Lingkungan Hidup (BLH). “Kemungkinan bergabung di situ (BLH). Jadi bukan kantor lagi, tapi dijadikan bidang,” tuturnya.
Bahkan, sambungnya, tak hanya ESDM yang akan dilikuidasi. Tapi ada beberapa instansi pemerintahan lain di lingkungan di Kabupaten Sumenep yang juga akan mengalami hal serupa. “Mungkin nanti Kelautan juga akan diambil oleh pusat. Keseluruhan saya lupa. Tapi yang jelas ada beberapa,” tegas Fauzi.
Sementara itu, Kepala Kantor ESDM, Abd. Kahir enggan berkomentar banyak soal hal tersebut. Namun, pihaknya pasrah jika memang Kantor ESDM akan dilikuidasi. Mengenai hal tersebut, dia menyerahkan sepenuhnya kepada yang berhak melakukannya. “Saya pasrahkan ke Bagian Organisasi saja,” tukasnya singkat.
(FATHOL ALIF/MK)