BANGKALAN | koranmadura.com – THL K1 masih menjadi persoalan pemerintah daerah. Pasca putusan persidangan yang memenangkan ribuan THL K1, hingga kini mereka masih belum diagkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Nasib yang mereka tanggung cukup berkepanjangan. Bahkan, pemerintah pusat dinilai tidak menjalankan tugas yang telah disepakati pasca sidang putusan. Oleh sebab itu, pemerintah pusat diminta untuk mencarikan anggaran agar segera mengangkat dan memberikan hak mereka.
Wakil Bupati Bangkalan, Mondir A Rofi’i mengatakan, rekrutmen dan penerimaan CPNS itu merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Termasuk menentukan kapasitas dan jumlah yang akan didistribusikan ke Daerah. Semua yang berkaitan dengan apatatur negara harus melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan).
“Memang, penentuan secara keseluruhan adalah ditentukan oleh pusat, termasuk jumlah yang dibutuhkan,” ujarnya, Minggu (27/3).
Dia menjelaskan, berkaitan dengan wewenang, pemerintah daerah hanya sebatas menerima hasil dari seleksi yang telah dilaksanakan oleh pusat. Namun, melihat kondisi yang berkembang, jumlah THL K1 khususnya di Bangkalan sudah tergolong banyak. Hal tersebut dimungkinkan menjadi alasan pusat tidak segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang dibutuhkan. Tidak hanya itu, dari segi anggaran rekruitmen THL K1 untuk menjadi CPNS harus mempunyai alokasi anggaran khusus. Kemampuan untuk menyediakan anggaran menjadi acuan penting dalam rekrutmen tersebut. Itu untuk menghindari terjadinya anggaran yang sia-sia.
“Barangkali,pusat itu menghindari terjadinya anggaran yang keteteran. Sehingga hal itu menyebabkan lambatnya turunnya SK,” paparnya.
Kendati demikian, dirinya menilai pemerintah pusat belum melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Apapun alasannya, tanggung jawab dan komitmen dengan keputusan yang sudah diambil hakim beberapa tahun lalu, seharusnya dijalankan sesegera mungkin. Sebab, proses penantian mereka terbilang cukup lama, sementara kebutuhan hidup mereka kian banyak.
Selain itu, dirinya meminta agar pemerintah pusat secepatnya mencari anggaran untuk menentukan nasib mereka dan mencarikan solusi agar dapat diangkat menjadi pegawai negeri. Sebab, pemerintah daerah tidak punya wewenang khusus untuk mengambil kebijakan. Hanya saja, pemerintah daerah mempunyai hak untuk memperjuangkan nasib mereka.
“Intinya pemerintah pusat harus mencarikan anggaran untuk THL K1 tersebut. Mereka telah memenangkan gugatan di persidangan. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” desaknya. (YUSRON/ORI/RAH)