SUMENEP | koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, mengaku tidak bisa menindak perusahaan yang tidak memberi upah kepada karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2016. Jumlahnya mencapai 40 persen.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Disnakertrans Sumenep, A. Kamarul Alam, mengatakan, pada dasarnya pemberian upah merupakan hak perusahaan. Namun, upah tersebut harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah.
Saat ini diperkirikan sekitar 40 persen perusahaan di lingkungan Kabupaten Sumenep tidak memberikan upah sesuai UMK. ”Sekitar 330 perusahaan yang belum memberikan upah sesuai UMK. Tapi hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan,” tegasnya.
Pihaknya mengaku tidak bisa memaksa perusahaan membayar upah sesuai peraturan pemerintah. Pasalnya, pendapatan perusahaan ada yang kecil. Sehingga apabila dipaska, dikhawatirkan akan gulung tikar. ”Selain itu biasanya karyawannya itu familinya sendiri yang mau bekerja meski gajinya di bawah UMK,” jelasnya.
Saat ini jumlah perusahaan di Sumenep tercatat ada 565 perusahaan, yang terdiri dari 13 perusahaan besar dengan karyawan di atas 100 orang, 73 perusahaan menengah dengan karyawan antara 50-100 orang, dan sisanya merupakan perusahaan kecil dengan karyawan di bawah 50 orang.
Untuk diketahui, UMK Sumenep tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.328.000, naik Rp 74.500 dari UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.253.500. (JUNAIDI/MK)