BANGKALAN | koranmadura.com – Seorang perempuan asal Kota Surabaya, Nuriyanah digeledah polisi, karena diduga kuat membawa sabu-sabu. Alhasil, ditemukan perempuan berparas cantik menyimpan barang haram itu di bagian intim miliknya. Sungguh pun begitu, polisi tidak mudah mencari barang bukti itu, sehingga harus minta bantuan polwan.
Awalnya polisi dapat informasi dari masyarakat, Sabtu (23/4). Ada transaksi sabu-sabu di Dusun Masjid, Kecamatan Trageh. Pembelinya perempuan, naik mobil Toyota Yaris warna merah. Berbekal informasi itu, polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan bergerak menuju lokasi. Di tengah jalan, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Trageh, mobil yang dicari tepat melintas. “Kami cegat dan digeledah,” kata Kepala Urusan Bagian Operasional (Kaur Bag Ops) Satreskoba Polres Bangkalan, Inspektur Dua Eko Siswanto, Minggu (24/4)
Seluruh bagian mobil telah diperiksa, termasuk dua penumpanya yaitu Nuriyanah, 30 tahun dan Abdul Hamid, 20 tahun, keduanya warga Kota Surabaya. Namun tak ditemukan narkoba. Meski tak menemukan apa pun, kata Eko, polisi tak buru-buru melepas keduanya. “Mereka kami bawa ke polres,” ujar dia.
Di ruang penyidikan Polres, keduanya pun digeledah ulang. Kata Eko, dirinya sengaja mengundang dua polisi wanita khusus memeriksa Nuriyanah karena waktu pemeriksaan awal yang memeriksa polisi pria sehingga tidak leluasa menggeledah wanita berparas cantik tersebut.
Kepercayaan polisi pada informasi yang didapat tidak sia-sia. Menurut Eko, polisi wanita yang memeriksa Nuri berhasil menemukan satu poket sabu diselipkan pada bagian intimnya. “Beratnya 0,50 gram,” kata dia. Setelah sabu ditemukan, Nuri pun ‘bernyanyi’ dari mana dan kepada siapa dia membeli sabu tersebut. “Dia menyebut nama Holilur,” kata dia.
Tak butuh waktu lama, hari itu juga polisi menangkap Holilur, kurir sabu yang mendapat upah Rp 50 ribu sekali transaksi. Holilur kemudian mengaku sabu untuk Nuriyanah dibeli dari seorang pengedar bernama Mohammad Romli, warga Dusun Tengah, Kecamatan Trageh. Polisi langsung bergerak ke rumah Romli dan menangkap tersangka berikut barang bukti sabu seberat 0,31 gram. “Keempatnya lalu kami bawa ke polres untuk diperiksa,” ungkap Eko
Atas perbuatannya ke empat tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana 4 tahun penjara. (ALMUSTAFA/RAH)