BANGKALAN | koranmadura.com – Pencairan Dana Desa 2016 terancam akan molor karena ada beberapa kepala desa atau Penjabat (PJ) Kades belum menyetor Surat Pertanggungjawaban (SPJ) 2015. Legislatif mendesak mereka segera menyelesaikan SPJ- nya. Selama SPJ 2015 belum disetor maka pencairan dana desa bisa terhambat.
Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi mengatakan seharusnya SPJ 2015 sudah rampung hingga batas akhir Maret 2016. Namun sampai saat ini masih belum juga rampung, sehingga pencairan dana desa tidak bisa cair. Ppersyaratan untuk mendapatkan dana desa harus menyelesaikan semua SPJ 2015. Meskipun begitu, perpanjangan waktu diberikan sampai akhir April.
“Saat itu, kami kunjungan kerja ke Menteri Keuangan (Menkau) kenapa dana desa di Bangkalan APBDes 2016 tidak turun. Mereka menyampaikan karena SPJ 2015 sebagian tidak selesai,” ujarnya, Selasa (26/4).
Dirinya menuturkan, pemerintah saerah telah memberikan deadline waktu hingga Maret 2016. Akan tetapi, pada batas waktu yang ditentukan tersebut,tidak ada saatupun SPJ yang rampung. Padahal pencairan Dana Desa untuk Triwulan Pertama seharusnya pada Maret lalu. Namun, pemerintah masih memberikan jangka waktu hingga akhir April 2016. “Kalau sampai bulan ini tidak selesai maka terpaksa harus menunggu pencairan pada Oktober 2016 mendatang,” ungkapnya.
Ada 9 kecamatan yang belum menyetorkan SPJ sehingga Komisi A melakukan pemanggilan terhadap 9 kecamatan tersebut. Namun, hanya 6 kecamatan yang memenuhi panggilan Komisi A, yakni Kecamatan Arosbaya, Burneh, Geger, Sepulu, Kokop dan Konang. Sementara untuk sisanya akan dipanggil ulang minggu depan. Akan tetapi, saat ditanya kecamatan apa saja sisanya itu, pihaknya tidak bisa menyebutkan karena masih belum koordinasi dengan Bapemas.
Kendati demikian, dirinya meminta dan mewanti-wanti pada 18 kecamatan dan kepala desa yang belum menyelesaikan SPJ agar segera diselesaikan. Pihaknya masih memberikan toleransi terhadap kecamatan yang belum menyetorkan SPJ karena ada camat yang dalam masa transisi.
“Tapi kedepan untuk tahun selanjutnya harus segera diselesaikan SPJ- nya. Agar dana desa tersebut bisa cepat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Hal senada ditambahkan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Kasmo. Menurutnya, durasi waktu pencairan tinggal beberapa hari lagi. Dipastikan pencairan Dana Desa akan dilakukan pada awal Mei mendatang. Masih memiliki kesempatan empat hari bagi desa untuk menyetorkan SPJ nya ke masing-masing kecamatan. “Segera selesaikan SPJ dengan waktu yang ada karena awal Mei 2016 sudah mulai pencairan dana desa,” tandasnya. (YUSRON/RAH)