PROBOLINGGO | koranmadura.com – Dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja terampil dan kompetitif, Kementerian Tenaga Kerja RI terus melakukan upaya perbaikan kinerja yang diawali dengan pembuatan Perencanaan Tenaga Kerja di semua provinsi dan kabupaten kota.
“Diharapkan pada tahun 2016, Kota Probolinggo sudah bisa memulai Penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (PTKD) yang berbasis pada realitas pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan pasar kerja di daerah masing-masing. Alhamdulillah, TKPD di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah terpetakan walaupun belum terdokumentasikan,”ujar Kabid Soial Budaya, melalui Kasubid Pemerintahan, Kependudukan dan Tenaga Kerja, pada Bappeda Kota Probolinggo, Umi Salma, kepada wartawan, usai rakor PTKD, Selasa (26/4).
Umi Salma mengatakan, rakor PTKD dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, Nomor :B.242/MEN/BPPK-PP Naker/XI/2015, tertanggal 25 Nopember 2015, tentang Penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja.
Hal ini sangat penting segera dilakukan agar percepatan pembenahan sektor ketenagakerjaan di Kota Probolinggo bisa segera dituntaskan. Pihaknya akan terus mendorong SKPD yang belum membuat PTKD dan belum masuk perencanaan program untuk memetakannya.
Data inilah, nantinya akan menjadi basis dari pemerintah daerah untuk membuat kebijakan strategis dalam rangka mengurangi pengangguran dan program peningkatan SDM.
“Kalau kita sudah punya PTKD yang digarap serius berdasarkan rumusan tadi, insyallah penyelesaian problem ketenagakerjaan di Kota Probolinggo akan cepat bisa diatasi,” tandasnya.
Meski demikian, sebanyak dua belas SKPD sudah melaksanakan. Namun beberapa tahun ini tidak lagi membuat sehingga Kementerian Tenaga Kerja mengingatkan kembali. Diantaranya, Bappeda, Disnaker, Badan Penanman Modal, Pelayanan dan Perijinan (BPMPP), Dinsos, Diskoperindag, Dispertan, Dinas Pendidikan, DPU, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dispobpar, dan Duispendukcapil.
“Tugas kami hanya mengakomodir kegiatan yang dilaksnakan SKPD, seperti Dinas Pendidikan melakukan pelatihan komputer untuk siswa yang tidak bisa meneruskan kuliah dan belum bekerja, dan sekolah lapang yang dilakukan Dinas Pertanian,”ucap Umi Salma.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Probolinggo, Mardi Prihartini, mengatakan PTKD meliputi angka pengangguran yang dihitung berdasarkan perbedaan kebutuhan tenaga kerja dan persediaan tenaga kerja pada periode yang sama. Serta bidang ketenagakerjaan lainnya meliputi pelatihan kerja, produktivitas, hubungan industrial, jamsostek dan pengawasan ketenagakerjaan.
“Pentingnya menyusun PTKD dikarenakan banyaknya kegiatan yang disusun tanpa suatu perencanaan, permasalahan ketenagakerjaan yang belum di selesaikan. Rendahnya nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan terbatasnya tenaga penyusun perencanaan tenaga kerja di daerah, serta tidak terkneksinya anggran penyusunan penyusunan tenaga kerja,” katanya.
Penyusunan PTKD merupakan hal yang prioritas, sehingga akan dapat ditentukan dengan jelas proyeksi persediaan kebutuhan serta keseimbangan tenaga kerja dalam rangka penciptaan kesempatan kerja beberapa tahun ke depan.
Terlebih lagi, tersusunnya PTKD yang berisikan target dan rekomendasi arah kebijakan, seperti dalam RPJMD maka pembangunan ketenagakerjaan di Kota Probolinggo suatu daerah lebih terarah dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Secara umum, prinsip penyusunan perencanaan tenaga kerja makro berisikan persediaan tenaga kerja, kebutuhan tenaga kerja serta neraca keseimbangan tenaga kerja. Tanpa pemahaman yang memadai, rekomendasi arah kebijakaan tidak akan tepat dan terarah untuk penciptaan kesempatan kerja di segala sektor,”papar Mardi Prihartini. (M. HISBULLAH HUDA)