PAMEKASAN | koranmadura.com – Selama ini pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Pamekasan, Madura, dilakukan oleh panitia khusus (pansus). Namun, pada Program Legislasi Daerah (prolegda) 2016 ini, pembahasan kemungkinan dilaksanakan di masing-masing komisi karena sebagian besar mengusulkan tidak perlu dibentuk pansus, melainkan cukup diserahkan pada komisi yang ada. Tidak jelas alasan yang digunakan dalam usulan tersebut, namun cara tersebut dimungkinkan tidak melanggar tata tertib (tatib) dewan.
Usai melakukan rapat pimpinan (rapim) DPRD Pamekasan, Selasa (26/4), Ketua DPRD Pamekasan Halili mengatakan pembahasan raperda oleh komisi sedianya tidak disarankan dalam tatib. Namun pola pembahasan tersebut dibolehkan selama tidak melanggar tatib.
Menurut politikus PPP ini, pihaknya tidak akan mempermasalahkan pola pembahasan raperda dengan cara apa pun selama tidak boleh melanggar ketentuan dalam tatib dewan. Hanya saja, pola pembahasan yang dipilih harus disepakati semua anggota DPRD.
“Ada yang mengusulkan tidak perlu membentuk pansus. Bagi kami yang penting tidak melanggar tatib dan disepakati semua anggota,tidak masalah bagaimana pun caranya. Karena tujuannya sama, mungkin hanya caranya yang berbeda dari biasanya saja,” kata Halili.
Kemungkinan dibentuk pansus juga masih terbuka, karena terdapat sebagian anggota DPRD juga mengusulkan dibentuknya pansus. Hal itu akan diputuskan dalam paripurna internal DPRD Pamekasan. Rencananya paripurna akan digelar pekan depan sekaligus mengagendakan nota penjelasan dari pengusul raperda.
Pada prolegda tahun ini terdapat 16 raperda yang diagendakan bakal dibahas. Dari jumlah itu akan dibagi menjadi empat bagian. Jika dibahas komisi, maka empat komisi yang ada di DPRD akan kebagian bahas raperda.
“Jadi,kalau diserahkan pada komisi pembahasannya, maka materi raperda yang dibahas, akan disesuaikan dengan masing-masing bidang komisi dan pimpinan komisi yang menjadi pimpinan pada rapat pembahasannya,” ungkapnya.
Dalam prolegda tahun ini 9 di antaranya adalah raperda inisiatif DPRD. Antara lain, raperda tentang wajib belajar diniyah,ketertiban sosial, pengelolaan zonasi pesisir, pengelolaan tambang, pengelolaan mangrove, pengelolaan RTH, pengendalian pemotongan ternak sapi betina, tata cara pembentukan BUMD, dan rencana pembangunan industri daerah.
“Sekarang ini baru 7 raperda yang siap dengan draftnya, termasuk raperda usulan dari eksekutif. Setelah ada persetujuan dari masing-masing anggota, barulah mulai dibahas. Pada paripurna nanti, pengusul raperda membacakan nota pengantar tentang penjelasan mengenai alasan pembentukan raperda yang diusulkan,” katanya. (ALI SYAHRONI/RAH)