BANGKALAN | koranmadura.com – Ligislator menyoal sejumlah reklame rokok yang marak berjejer di sepanjang jalan, karena tidak mencantumkan masa berakhirnya. Seharusnya tertera jelas di salah satu sudut reklame. Karena itulah, legislatifberencana akan memanggil dinas yang menangani izin pengurusan reklame tersebut.
Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi mengatakan, pemasangan yang tidak beraturan dan tidak sesuai ketentuan akan berdampak besar terhadap masyarakat. Bahkan akan mengancam terhadap keselamatan masyarakat yang lalu lalang melintasi jalan sekitar reklame berdiri. “Kalau tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan, maka hal itu cukup membahayakan. Misalnya, besi yang digunakan karatan, maka ketika ada angin bisa jadi akan roboh,” ujarnya, Minggu (24/4).
Hal yang demikian harus ditertibkan karena telah melanggar penataan izin semestinya. Di samping itu, agar tidak menjadi kebiasaan dengan mudah mengeluarkan surat izin pendirian reklame rokok. Jika terjadi sesuatu maka yang akan bertanggungjawab adalah kantor perizinan. Oleh sebab itu, dirinya akan memanggil kantor perizinan untuk dilakukan pembenahan dan penertiban terkait dengan reklame rokok yang tidak ada masa expaiednya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Moawi Arifin melalui Staf Kasi Sosial Ekonomi, Hendra mengakui banyak reklame yang belum mengantongi izin resmi, terutama di wilayah kecamatan. Hal itu disebabkan oleh vendor (makelar pemasangan reklame) yang menangani pemasangan reklame tidak memperhatikan dampak terhadap masyarakat sekitar. “Biasanya hal itu banyak dijumpai di pasar-pasar kecamatan. Kadang vendor itu hanya sekadar memasang. Habis itu ditinggal dan tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Pihaknya mengaku kualahan menangani persoalan tersebut. Ditambah jarak yang tidak memungkinkan untuk menjangkau hingga sampai ke kecamatan. Alternatif yang dipilih adalah membiarkan hal itu terjadi. Pihak perizinan hanya melakuakan fokus pemantauan di sekitar kota. Untuk wilayah kota saat ini ada 56 reklame yang sudah berdiri dengan ukuran yang bermacam-macam. Sedangkan wilayah kecamatan memang tidak terdeteksi di perizinan. (YUSRON/ORI/RAH)