PROBOLINGGO | koranmadura.com – Proses perubahan status Jalan Lingkar Utara (JLU) menimbulkan kontradiksi penjelasan. Perbedaan pendapat tersebut membuat masyarakat Kota Probolinggo menjadi bingung.
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Probolinggo, melalui Kabid Binamarga, Yuswadi mengatakan, jika JLU beralih ke pusat bukan melalui proses tukar guling, namun melalui proses hibah. Sedangkan penjelasan Kepala Bappeda, Nurkhamdani, menyebut bukan tukar guling tapi hibah menghibahkan.
“Pemkot menghibahkan JLU ke Pemeritah Pusat dan Pemerintah Pusat menghibahkan 2 ruas jalan nasional yakni Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Panglima Sudirman ke Pemkot,” ujar Kabid Binamarga, pada DPU Kota Probolinggo, Yuswadi, kepada wartawan, kemarin.
Yuswadi mengatakan, proses legal formal peralihan JLU dari Pemerintah Kota Probolinggo ke Pusat telah selesai sejak 26 Januari 2016. Saat ini sedang berlangsung proses inventarisasi aset-aset pemerintah Kota yang ada di sekitar JLU.
“Meskipun proses legal formal telah selesai namun belum ada berita acara penyerahan. Berita acara penyerahan itu baru dilakukan jika inventarisasi aset selesai,”tandasnya.
Saat ditanya kapan bisa dilakukan penyerahan resmi JLU ke pemerintah Pusat? Kabid Binamarga ini memperkirakan sekitar bulan Agustus bisa dilakukan penyerahan. Bahkan, dengan hibah daerah ke Pemerintah pusat yang bisa berlangsung cepat, peralihan aset pusat ke daerah lebih lama yakni peralihan ruas jalan Soekarno Hatta dan Panglima Sudirman.
“Peralihan aset dari Pusat ke daerah bisa lebih lama karena melibatkan Kementerian Keuangan untuk menilai aset-aset. Kalau jalan Soekarno Hatta dan Panglima Sudirman ini bisa selesai sekitar 1-2 tahun lagi,” ucap Yuswadi.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Kota Probolinggo, Nur Khamdani, mengatakan, untuk JLU akan dilakukan proses tukar guling pada bulan Mei 2016. Proses tukar guling ini dilakukan untuk aset JLU dengan ruas jalan Soekarno Hatta dan Panglima Sudirman. (M. HISBULLAH HUDA)