BANGKALAN | koranmadura.com – Agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II masih menyisakan kendala. DARI 142 desa ada 7desa yang akan menerima sanksi karena tak juga membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemas Pemdes) Bangkalan mengancam akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi. Pendekatan persuasif tak akan digunakan untuk mendesak pembentukan panitia.
Kepala Bapemas dan Pemerintahan Desa, Ismet Efendi mengatakan, kondisi seperti itu sangat menghambat proses persiapan Pilkades yang rencananya digelar Oktober mendatang. Bahkan, sudah dipersiapkan sanksi untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak juga membentuk P2KD lokal. Tujuh desa tersebut tersebar di 3 kecamatan. Di antaranya, Desa Kajjen, Gigir, Nyior Manis (Blega), Desa Durin Barat (Konang), Desa Mangga’an (Modung) dan Desa Kelapayan (Sepuluh) serta Desa Tobaddung (Kelampis)
“Kita dari awal sudah dan wanti-wanti kepada seluruh BPD agar segera membentuk, dan yang tidak membentuk kita akan jatuhkan sanksi kepada BPD yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (20/4).
Dia menuturkan kesabarannya sudah habis menilai perilaku BPD yang tidak mengindahkan peraturan yang telah dibuat dan ditetapkan. Apalagi langkah-langkah persuasif sudah dilakukan dengan harapan agar membentuk P2KD. Akan tetapi, masih ada sisa yang belum terbentuk. “Saya kira sudah cukup, waktu yang kita berikan dan upaya yang kita lakukan,” kesalnya.
Tidak hanya itu, dirinya telah selesai menyiapkan surat sanksi kepada BPD yang hingga detik ini tak mau membentuk P2KD, hanya saja masih menunggu rekomendasi dari Bupati yang kebetulan saat ini sedang menjalankan umrah. Jika dalam waktu dekat tetap dengan kondisi awal, terpaksa harus dilakukan tindakan tegas.
Dia juga menegaskan tidak akan memanggil BPD untuk diajak dialog. Dia akan langsung bertemu bupati untuk menjatuhkan sanski terhadap BPD yang tak bentuk P2KD. Dengan membawa data lengkap serta surat sankinya. “Tidak perlu kita panggil lagi, biar nanti langsung pak bupati saja yang memberikan sanksi kita hanya memberikan data dan surat sanksi itu,”cetusnya.
Sanksi yang telah disiapkan tidak berbeda dengan yang telah disepakati sebelumnya, yaitu dibekukan dan akan dicabut hak-hak BPDnya. Itu dilakukan agar Pemerintah tidak hanya dianggap mengancam terhadap BPD yang nakal. Dirinya akan membuktikan bahwa apa yang telah di sepakati akan dijalankan sesuai intruksi Bupati. (YUSRON/RAH)