PROBOLINGGO | koranmadura.com – Pasca tragedi memilukan gadis dibawah umur yang di setubuhi dengan miras dan obat tetes air mata di kawasan wana wisata air terjun umbulan, Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo, pihak kecamatan beserta desa, akan melakukan evaluasi.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindakan antisipatif, agar tidak terjadi lagi hal serupa. Mengingat, kondisi alam yang masih sangat asri, rawan untuk disalah gunakan terhadap tindakan negatif.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terutama kepada kelompok sadar wisata (Darwis) Desa Sukapura selaku pengelola. Evaluasi ini dilakukan agar kejadian-kejadian negatif tidak terjadi lagi di kawasan tersebut,”ujar Camat Sukapura, Bambang Julius W, kepada wartawan, Selasa (26/4).
Bambang Julius W mengatakan, pihaknya nantinya akan memberikan batas wilayah yang dapat dimasuki atau dinikmati wisatawan. Sehingga pengunjung tidak sampai masuk ke area hutan pinus yang berada di utara lokasi air terjun.
“Nantinya, akan dilakukan serangkaian pengamanan juga, dari pihak desa. Namun secara teknis, masih belum ada rumusan pasti terkait hal ini. Apakah akan diberi pagar, atau pembatas lainnya,”tandasnya.
Tak hanya itu, pengamanan dari pokdarwis pun, akan dilakukan. Artinya, akan dimungkinkan untuk melakukan semacam patroli rutin untuk memantau pengunjung. Selain itu, komunikasi dengan pihak Perhutani juga akan dilakukan. “Kan itu wilayah perhutani, akan dikomunikasikan lagi,”ucap Bambang Julius W.
Informasi yang di dapat dari pihak kepolisian, menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menilai ada unsur perencanaan dari pelaku sebelum beraksi di kawasan wisata air terjun Umbulan Sukapura.
“Tersangka oleh polisi dapat dijerat dengan dua pasal KUHP. Yakni pasal 286 tentang perkosaan dan pasal 204 tentang miras. Kami melihat unsur kesengajaan dari pelaku sebelum melakukan aksinya. Minimal tersangka dapat dijerat hukuman selama tujuh tahun penjara,”kata Kapolsek Sukapura AKP. Noer Choiri.
Sejauh ini, kata AKP. Noer Choiri, berdasarkan keterangan pelaku BU, bahwa keduanya tengah berpacaran. Sehingga, sebelum kejadian keduanya berjanji untuk berwisata di air terjun Umbulan, Sukapura. “Pelaku saat ini ditahan di mapolsek untuk kepentingan penyidikan,”tutur mantan Kapolsek Tiris ini.
Sebelumnya, DRW (17), warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, disetubuhi BU (21), disekitar lokasi wisata air terjun Umbulan, Sukapura, Minggu (24/4). Sebelum disetubuhi, korban diberi minuman keras oplosan oleh pelaku. Korban ditemukan dalam kondisi pingsan dan telanjang di hutan pinus tak jauh dari lokasi air terjun Umbulan.
Peristiwa terjadi sekira pukul 16.30. Mulanya, seorang penjaga parkir, hendak pulang ke rumahnya. Selain itu, jam berkunjung ke wisata air terjun akan ditutup. Namun, ketika mengecek ke tempat parkir ternyata masih ada satu motor, yang orangnya belum kembali.
Khawatir terjadi sesuatu, tukang parkir tersebut menyusul ke lokasi air terjun. Tetapi tidak ada orang sama sekali, lantas kemudian dicari di hutan pinus. Ternyata, ada sosok perempuan dalam kondisi telanjang dan tak sadarkan diri.
“Tukang parkir itu kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib,” terang Serma Dodik, anggota Koramil Sukapura.
Pihak berwajib dan warga kemudian mengevakuasi korban ke UGD Puskesmas Sukapura. Sementara, pelaku yang bersembunyi disekitar hutan pinus, diamankan di Polsek Sukapura. (M. HISBULLAH HUDA)