BANGKALAN | koranmadura.com – Setelah dilakukan peringatan berapa kali untuk membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mangga’an, Kecamatan Modung dan Desa Kajjan, Kecamatan Blega terpaksa dibekukan secara paksa karena tidak mematuhi peraturan, setelah diberikan jangka waktu untuk bentuk P2KD. Keduanya dibekukan dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes), Ismet Efendi mengatakan, sebelumnya kedua desa itu diberikan waktu selama tiga hari dari batas waktu yang ditentukan panitia kabupaten. Mereka tidak menggunakan waktu yang telah disediakan.
“Kita sudah memberikan toleransi waktu untuk bentuk P2KD, tapi tetap saja tidak mau bentuk. Terpaksa harus mengambil langkah tegas,” ujarnya, Senin (16/5).
Dia menuturkan, panitia kabupaten telah berusaha memberikan tenggang waktu untuk mereka yang belum membentuk. Mulai dari menggelar sosialisasi dengan seluruh kecamatan, hingga memberikan kelonggaran dari deadline waktu yang ditentukan. Kendati demikian, pemerintah daerah merasa dipermainkan oleh BPD. Mereka tetap enggan melaksanakan ketentuan yang telah diberikan.
“Akhirnya kita mengeluarkan SK Pembekuan kepada BPD dua desa itu. Kalau tidak begitu maka akan mengganggu pilkades serentak,” ungkapnya.
Selain membekukan BPD, pemerintah juga mengganti Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) dengan cara menunjuk PJ yang baru. PJ dapat diambil dari pihak kecamatan atau perangkat desa di bawah Sekdes. Sementara untuk pembentukan P2KD akan ditangani langsung oleh Muspika setempat. Langkah yang diambil pemerintah sudah tidak dapat ditoleransi lagi. Hal itu dilakukan sebagai efek jera terhadap desa yang membangkang.
Selain itu, pembekuan tersebut tidak ditentukan batas waktu sampai kapan. Kemungkinan akan diganti dengan BPD yang baru menunggu pilkades serentak dilaksanakan. Bisa saja menetapkan BPD yang lama, asal dengan satu syarat mendukung dengan pelaksanaan pilkades yang akan datang. Meskipun begitu, Bapemas pesimis jika BPD tersebut tidak diganti yang baru. “Kemungkinan besar akan kita ganti dengan yang baru. Sebab kenyataannya mereka tidak patuh aturan,” ungkapnya.
Menurutnya, pembekuan itu juga tidak akan berpengaruh dengan pelayanan terhadap masyarakat. Perangkat desa yang lain dapat mengambil alih kebijakan yang diambil sebelumnya. Sehingga tugas-tugas desa tidak ada yang terbengkalai. Hanya saja, kerangka struktural organisasinya mengalami perubahan. (YUSRON/ORI/RAH)