PAMEKASAN | koranmadura.com – Korban bencana alam yang menimpa warga Pamekasan, Madura, tidak akan mendapatkan bantuan. Kecuali mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Musim hujan tahun ini, sejumlah warga Pamekasan menjadi korban bencana alam seperti banjir, longsor, dan puting beliung. Sebagian mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Ada juga yang belum memperolehnya.
Kepada Koran Madura, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan, Akmalul Firdaus mengatakan tidak bisa memberikan bantuan kepada korban bencana alam jika tidak ada pengajuan dari pihak kecamatan maupun desa. Selama ini, bantuan yang diberikan kepada korban yang sudah diajukan nama-namanya. “Tentu kami tidak sembarangan memberikan bantuan, harus prosedural sebagai pertanggungjawaban nanti,” kata Akmalul Firdaus, Senin (2/5).
Meski petugas mencatat nama-nama yang menjadi korban bencana alam selama ini tidak serta-merta langsung diberikan bantuan. Bahkan mereka tidak akan dapat bantuan bila pihak camat dan desa tidak memberikan laporan secara tertulis kepada instansinya.
“Surat yang dijukan kami kaji seperti apa jenis kerusakannya, guna menentukan nominal bantuan yang bakal diberikan kepada korban,” bebernya.
Langkah yang dilakukan itu merupakan bentuk kehati-hatian BPBD dalam menggunakan anggaran tak terduga korban bencana alam kurang lebih senilai Rp 4 miliar. Namun kebijakan itu masih menuai kritikan dari DPRD setempat.
“Kalau nilai bantuannya itu besar dan untuk perbaikan rumah korban memang perlu ada laporan dari camat atau desa. Kalau misalnya bantuan ringan seperti memberikan bantuan dasar pasca bencana itu apakah masih perlu laporan, saya kira kalau seperti itu terlalu lamban,” ungkapnya.
Semestinya, kata Muhsin, jika petugas sudah memiliki data korban bencana alam tidak perlu menunggu adanyan prosedural dari camat dan desa, karena bantuan pasca bencana itu sangat dibutuhkan oleh korban.
“Kalau harus menunggu prosedural, mereka mau makan apa selama beberapa hari ke depan. Kalau melalui aturan masih butuh waktu lama. Sementara bantuan ringan itu sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, kami harap kepada BPBD tidak memperketat pemberian bantuan. Apalagi anggaran yang disediakan memang jatah mereka yang terdampak korban,” terangnya. (RIDWAN/RAH)