BANGKALAN | koranmadura.com – Salah satu fungsi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) adalah memantau tingkat disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski demikian, saat ini fungsi tersebut ternyata sudah terbatasi. BKD mengaku ruang geraknya tidak maksimal. Bahkan, saat ini tidak bisa terlalu berbuat banyak. Pasalnya, terkait disiplin pegawai sudah diatur dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Sekretaris BKD, Ari Murfianto mengaku tidak bisa bertindak terlalu jauh. Sebab tinakan indisipiner yang dilakukan pegawai dipasrahkan langsung kepada atasannya. Kecuali mendapatkan laporan dari dinas terkait, melalui Inspektorat untuk dilakukan pembinaan.
“Kalau ada laporan, baru kami bisa ikut andil di dalamnya. Ini bukan kita tidak mau jemput bola, tapi ini sudah sesuai dengan instruksi PP 53 tahun 2010 tentang dispilin PNS,” ujarnya, Kamis (12/5).
Dia menjelaskan aturan tersebut membatasi ruang gerak BKD. Artinya, sekarang BKD tidak bisa seberingas dulu. Sebab disiplin pegawai sepenuhnya sudah dipasrahkan kepada kepala dinas masing-masing. Ketika ada PNS yang bertindak indisipliner atau melanggar kode etik dan bahkan dinilai fatal harus memenuhi prosedur yang ditentukan.
Sementara itu, kebiasaan pegawai yang bertindak indisipliner sering ditemui oleh Wakil Bupati Bangkalan, Mondir A Rofii. Dirinya melarang keras PNS melenggang santai di saat jam kerja. Menurutnya, PNS berbeda dengan pekerjaan yang lainnya. Bahkan setiap apel dirinya seringkali menyampaikan PNS harus giat bekerja.
“Selain tidak elok dipandang justru semakin tidak baik jika masyarakat mengetahuinya. Kita-kita ini abdi negara. Kalau jam istirahat ya tidak apa-apa,” ungkapnya.
Ra Mondir meyakini setiap PNS yang santai saat jam kerja, bukan tidak ada kerjaan. Akan tetapi, mereka terkadang bolos dan santai-santai di luar. “Masak kepalanya atau pemimpinnya susah payah memikirkan masyarakat, bawahannya enak-enak ngerumpi. Gak baik ini,” cetusnya.
Dia mengaku sering menemui kebiasaan buruk PNS kala jam kerja. Namun, selama ini dia hanya bisa menyampaikan untuk terus giat bekerja. Hal itu dimaksudkan sebagai kiasan untuk mereka, karena tidak elok juga jika dirinya harus turun tangan. Sudah ada kepala dinas yang berwenang membina mereka. (YUSRON/ORI/RAH)