
BANGKALAN | koranmadura.com – Puluhan mahasiswa mendatangi Mapolres Bangkalan, Madura. Mereka tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan, menuntut pernyataan sikap dari aparat setempat terkait bualan Thoni Saut Sitomurang yang dinilai telah melanggar kode etik institusi. Pernyataan itu sudah jelas sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga HMI. Massa mendesak Mapolres untuk memberikan pernyataan tegas mengenai pelecehan itu.
Menurut koorlap aksi, Supriyanto tidak sepantasnya wakil komisioner KPK menyatakan demikian. Hal itu menjurus pada satu lembaga dan sangat tidak objektif. Perlu dipertanyakan nilai integritasnya. Saut menilai seluruh kader HMI merupakan koruptor.
“Kita ini tidak pernah diajarkan untuk menjadi seorang koruptor. Lalu kenapa Saut Sitomurang menjustis seperti itu,” ujarnya, Selasa (10/5).
Dia menilai Saut Sitomurang tidak pantas menjadi contoh sebagai pejabat publik. Bahkan, dituntut disingkirkan karena dapat merusak integritas HMI. Sikap seperti itu harus mendapatkan tindakan setimpal. Bukan hanya HMI lokal yang merasa tersakiti, melainkan HMI se Nusantara juga mendapatkan imbas dari hal tersebut. “Turunkan Saut Sitomurang dari jabatannya. Dia telah merusak citra lembaga HMI senusantara,” teriaknya.
Mereka merasa dipermainkan dengan statement itu. Terutama akan menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat awam. Meskipun Saut Sitomurang telah meminta maaf atas pernyataannya, tetapi hal itu belum bisa dibenarkan sehingga HMI Cabang Bangkalan melakukan protes terhadap aparat setempat.
Mereka mendesak Mabes Polri untuk memproses secara hukum dan mendesak Dewan Etik KPK memproses dugaan pelanggaran Wakil Ketua Komisoner KPK. Selain itu, massa mendorong pemerintah meninjau ulang integritas dan kelayakan Saut Sitomurang sebagi Komisioner KPK. Termasuk aparat setempat untuk mendukung penuh langkah PB HMI terkait kasus itu.
“Polres harus dengan tegas mendukung aksi kami menentang pernyataaan wakil komisioner KPK. Karena itu sudah masuk kategori pidana,”ungkapnya.
Pernyataan Saut Sitomurang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 310 ayat (1) menjelaskan tentang kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan sesuatu tertentu agar supaya diketahui umum, maka terancam kurungan selama sembilan bulan.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Windiyanto Pratomo menanggapi permintaan massa HMI. Dia mengaku akan menyampaikan secara berjenjang. Hal itu untuk menghindari asas praduga tak bersalah. “Kami akan proses secara hukum dan akan disampaikan secara berjenjang,”ungkapnya.
Akan tetapi, massa aksi tidak merasa puasa denagan pernyataan itu. Massa menilai Kapolres belum bisa tegas dan berbelit-belit. Padahal sejumlah bukti sudah tertera di banyak media bahwa pernyataan itu sudah tidak dapat dibenarkan. Beruntung tidak sampai terjadi baku hantam. Hingga akhirnya mereka membubarkan diri. (YUSRON/ORI/RAH)