
SUMENEP, KORAN MADURA– Menjadi tempat pesta miras dan mesum, dua kafe di kota Sumekar, yaitu kafe Zurin dan Ayu akhirnya ditutup secara permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep. Penutupan secara permanen tersebut dilakukan karena dua kafe itu mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep. Selain menutup dua kafe secara permanen, ada 1 kafe yang juga ditutup oleh penegak perda, yaitu kafe Mila, namun hanya ditutup semi permanen.
“Kami tutup secara permanen karena dua kafe tersebut mengabaikan SE Bupati. Selain bukanya melebihi jam 22.00 WIB , pula dua kafe tersebut menjual minum-minuman keras, dijadikan tempat mesum hingga narkoba,” kata Kasatpol PP, Imam Fajar usai menutup dua kafe, Kamis (26/5) dini hari.
Imam menyatakan bahwa sebelum menutup secara permanen, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada semua kafe, termasu kepada dua kafe tersebut. “Jadi, sebelum ditutup secara permanen, terlebih dahulu sudah melayangkan surat teguran. Namun, dua kafe itu abaikan teguran kami, sehingga harus ditutup secara permanen,” katanya.
Ditanya soal regulasi hiburan malam yang lain, baik Wapo, Gedai Kezo dan lainnya, kata Fajar, menjelang ramadan juga akan dilakukan razia. “Jika dia memakai soundnya di atas standar dan bukanya melewati batas, maka akan kami tegur. Jika tetap, maka akan kami tutup juga,” jelansya.
Khusus Mila Resto, lanjutnya masih dalam pengawasan Satpol PP. “Untuk yang Mila masih dalam pengawasan kami. Karena pemiliknya harus menandatangani surat pernyataan dulu untuk tidak menyediakan minuman keras dan menaati jam buka-tutup. Jam tutup pukul 22.00 Wib,” tegas Kasi Ops Satpol PP Sumenep, Moh Saleh.
Pemegang izin Resto Zurin adalah Yohanes Arifin Soplaint, warga Jl. Wonokusumo 154 Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir Surabaya dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, tanggal 7 Mei 2014.
Sedangkan Rumah Makan Warung Ayu, Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata terbit tanggal 14 Januari 2015 dengan alamat Jl. Yos Sudarso Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Pemegang izin, Imam Muhtar, warga setempat
Pantauan di lokasi, penutupan kepada dua kafe tersebut sempat mendapat protes dari pemilik kafe. Mereka menilai bahwa penutupan tersebut dinilai tidak adil. Karena masih banyak rumah makan di kota Sumekar yang menggunakan pengeras suara, dan mengganggu terhadap ketertiban umum. (SOE)