
SUMENEP | koranmadura.com – Puluhan jurnalis dari berbagai media melakukan demonstrasi di Mapolres Sumenep, Senin (16/5). Aksi itu merupakan buntut dari pengusiran oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh. Nur Amin terhadap sejumlah awak media saat melakukan liputan hasil razia di Aula Sutanto, beberapa waktu lalu.
Jurnalis yang melakukan aksi kemarin sebagian tergabung dalam organisasi Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, dan beberapa awak media lain yang tak tergabung di dua organisasi kewartawanan tersebut.
Salah seorang orator Syamsuni dalam orasinya mengaku sangat menyesalkan insiden yang menimpa empat jurnalis yang mengalami pengusiran oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, Jumat (13/5). Menurutnya, hal itu tak hanya telah melukai hati para awak media, namun juga telah melanggar Undang-undang.
“Kami adalah jurnalis, bukan teroris. Kami bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Menghalang-halangi tugas kita sebagai jurnalis, sama artinya dengan melanggar Undang-undang. Saya sangat menyesalkan insiden pengusiran oleh Kasat Reskrim AKP Moh Nur Amin kepada empat orang rekan saya yang tengah menjalankan tugasnya. Apalagi, yang melakukan adalah orang yang paham Undang-undang,” tandasnya.
Ketua KJS Abd. Rahem menyampaikan sangat menyayangkan insiden tersebut. Hal itu tak lain karena selama ini antara jurnalis dan Polres sudah terbangun hubungan begitu harmonis. “Tapi hubungan itu kini telah dicederai oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep,” tukasnya.
Setidaknya, ada empat poin yang menjadi tuntutan insan pers dalam aksinya. Dua di antaranya ialah minta Kasat Reskrim Polres Sumenep minta maaf kepada para wartawan dan minta agar Moh Nur Amin segera dipindah dari kabupaten paling timur Pulau Madura.
Massa ditemui Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana, di Aula Sutanto Polres setempat. Setelah berdiskusi dengan para jurnalis, akhirnya Rendra menyilakan Kasat Reskrim, Amin, meminta maaf atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan.
Setelah selesai melakukan orasi serta menyampaikan tuntutan, Wakapolres Sumenep, Kompol Hadi Prayitno menawarkan kepada para jurnalis, apakah akan melakukan audiensi di dalam ruangan atau tetap menyampaikan orasi. Terhadap tawaran itu, massa aksi tak langsung menyanggupi. Para awak media mengaku bersedia melakukan audiensi dengan syarat Kapolres langsung yang menemui.
Setelah mendapat kepastian bahwa yang akan menemui adalah Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, satu persatu akhirnya massa aksi masuk ke dalam Aula Sutanto. Massa aksi yang diperbolehkan masuk hanya yang mengenakan pita hitam, tanda resmi massa aksi.
Di dalam ruangan, setelah dipersilakan oleh Kapolres, Kasat Reskrim Moh Nur Amin minta maaf di hadapan para awak media. “Saya minta maaf kalau perilaku saya waktu itu salah. Tapi sama sekali saya tidak ada maksud untuk mengusir teman-teman,” ujar Kasat Reskrim yang baru beberapa waktu lalu mulai bekerja di Sumenep itu.
Tak hanya Nur Amin, Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana selaku pimpinan juga meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat bawahannya. Menurutnya, kesalahan yang telah diperbuat anak buahnya itu merupakan tanggung jawab dia.
Sedangkan terkait tuntutan mutasi, menurut Rendra, hal itu bukan kewenangannya. Yang berwenang melakukan mutasi Polda Jatim. “Saya berharap, atas kejadian ini kita semua bisa mengambil hikmahnya,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)