
SUMENEP, KORAN MADURA– Penutupan kepada dua kafe di Kota Sumekar menimbulkan pro dan kontra. Bahkan kisruh terkait upeti membuat lembaga penegak perda tersangkut kasus hukum. Pasalnya, Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, Imam Fajar dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik kafe Zurin Resto, Yohanes Arifin Soplaint, warga Jl. Wonokusumo 154, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir Surabaya.
Pada bukti laporannya dengan nomor: TBL/616/V/2016/UM/Jatim, tanggal 26 Mei 2016 disebutkan, bahwa terlapor adalah Imam Fajar (50), sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, warga Jalan Dr Wahidin, Nomor 59, Pajagalan, Sumenep.
Semenyata materi laporannya diduga meminta orang lain baik secara lisan maupun tulisan/fitnah dan atau pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan dengan menggunakan Pasal 311 dan atau 310 dan atau 335 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Sumenep, Imam Fajar mengaku belum tahu jika dirinya dilaporan ke Polda Jatim. Namun, pihaknya menilai bahwa hal itu wajar dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia.
“Kalau berkaitan dengan penutupan kafe, tentu bukan hanya menyangkut Imam Fajar, karena saya bekerja atas nama institusi sebagai penegak Perda di Sumenep,” terangnya.
Atas laporan itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi, baik dengan penentu kebijakan di Sumenep maupun dengan instansi lain. “Yang jelas, apa yang saya lakukan bersama anggota sudah ada landasan hukumnya,” pungkasnya.
Diketahui bahwa pada Rabu (25/5) malam lalu pihak Satpol PP Kabupaten Sumenep, melakukan penutupan permanen terhadap dua kafe, yakni Zurin Resto di Jalan HP Kusuman, Sumenep, sekaligus pencabutan izin usahanya.
Kafe lain yang ditutup, adalah Ayu Resto, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Kalianget, Sumenep. (SOE)