
BANGKALAN | koranmadura.com – Para pemilik toko di kawasan ‘Lampu Merah Besel’ Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, menanggapi santai rencana pemerintah setempat yang akan membongkar toko mereka. Toko mereka akan dibongkar karena diduga tidak memiliki izin.
Mereka meyakini sudah memiliki izin sewa lahan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan setiap tahun membayar uang sewa sebesar Rp 200 ribu ke perusahaan jawatan kereta api milik pemerintah tersebut secara rutin. “Lahan yang kami tempati ini milik PT KAI, bukan milik Pemerintah Bangkalan. Kami sudah memiliki izin sewa dan setiap tahun rutin membayar uang sewa,” kata Sugeng, salah seorasng pemilik toko yang terancam digusur itu.
Meski begitu, ia dan pedagang lainnya mengatakan tidak akan mempersulit bila sewaktu-waktu pemerintah daerah mau melebarkan jalan di kawasan itu. Asalkan mereka masih bisa menempati tokonya untuk berjualan.
Hal senada juga diungkapkan Fatimah, pedagang nasi di Besel. Setiap tahun dia mengaku membayar uang sewa kepada PT KAI sebesar Rp 200 ribu dan kepada pemilik toko sebesar Rp 2 juta. Jika pemerintah setempat berencana membongkar toko, ia juga meminta agar perlakuan yang sama diterapkan kepada rumah warga. “Jangan hanya toko dan warung saja yang akan dibongkar. Tapi juga rumah milik warga karena statusnya sama-sama menempati tanah milik PT KAI,” katanya.
Pemukiman warga di sepanjang jalan raya Tunjung, kata dia, juga berada di lahan milik PT KAI termasuk kantor Kepolisian Sektor Burneh. Perlakuan pemerintah terhadap bangunan-bangunan itu seharusnya sama dengan perlakuan terhadap toko dan warung.
Wacana pembongkaran toko di lampu merah Besel mengemuka setelah aparat Satuan Polisi Pamong Praja Bangkalan membongkar tiga warung yang dibangun di bantaran Sungai Tunjung beberapa waktu lalu. Warung yang dibongkar berseberangan jalan dengan deretan toko di lahan PT KAI.
Husen, pemilik warung di tempat itu, awalnya menolak pembongkaran. Dia baru bersedia setelah tuntutannya yaitu toko lain di kawasan itu dijanjikan juga akan dibongkar oleh Kepala Satpol PP Bangkalan Ram Halili. “Soal tuntutan pak Husen, akan saya sampai ke Bupati dulu,” kata Ram Halili.
Menurut Ram Halili, pihaknya perlu mempelajari dulu apakah toko-toko di kawasan Besel memilik IMB atau belum. Dia juga meminta PT KAI tidak sembarangan mengeluarkan izin menggunakan lahannya kepada warga untuk menghindari kesemrawutan kota. “Toko-toko itu dibangun terlalu dekat dengan jalan raya,” kata Halili. (ALMUSTAFA/MUJ/RAH)