• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Soal Jabatan Ketua Komisi III, BK Menunggu SK DPRD

Koran Madura by Koran Madura
10/05/2016
in Berita Utama, Pamekasan
halili-ketua-dprd-pamekasan

PIMPINAN. Ketua DPRD, Halili, dengan Wakil Ketua DPRD, Hermanto, menunjukkan hasil laporan BK DPRD Pamekasan, Madura.

Share on FacebookShare on Twitter
halili-ketua-dprd-pamekasan
PIMPINAN. Ketua DPRD, Halili, dengan Wakil Ketua DPRD, Hermanto, menunjukkan hasil laporan BK DPRD Pamekasan, Madura.

PAMEKASAN | koranmadura.com – Setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Madura, menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi III, Iskandar, tidak bisa serta merta langsung melakukan pemilihan ketua baru. Melainkan harus menunggu Surat Keputusan (SK) DPRD Pamekasan.

Apalagi yang disampaikan BK dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (4/5) lalu hanya bersifat laporan tentang hasil pemeriksaan yang dilakukannya dan sanksi yang dijatuhkan atas ditemukan pelanggaran tata tertib (tatib) DPRD Pamekasan.

Ketua DPRD Pamekasan, Halili mengatakan laporkan BK tersebut perlu ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian Iskandar sebagai Ketua Komisi III, yang akan menjadi dasar pemilihan Ketua Komisi III baru.

“Sebelum ada pemilihan, jabatan ketua Komisi kosong, makanya kami akan segera terbitkan surat pemberhentian, setelah kami mempunyai dasar dari hasil laporan BK. Dalam minggu ini suratnya sudah keluar, selanjutnya bisa dilakukan pemilihan,” kata Halili.

BacaJuga :

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

Lanjut Politikus PPP ini, pihaknya berharap kekosongan jabatan tersebut bisa segera terisi. Banyak agenda kegiatan di legislatif, termasuk di Komisi III DPRD Pamekasan, karena anggota komisi III tetap membutuhkan pimpinan komisi yang lengkap.

Disinggung pengganti Iskandar, pihaknya enggan menjelaskan secara detail terkait persoalan tersebut. Alasannya, karena berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Pamekasan, pilihan pimpinan komisi dipilih oleh anggota komisi yang bersangkutan.

“Siapa-siapa yang akan diusulkan menjadi kandidat ketua komisi III kami serahkan ke DPC PPP. Tapi sesuai dengan tatib DPRD Pamekasan, yang menentukan siapa ketua penggantinya tetap hasil dari pemilihan di internal komisi III nanti,” ungkapnya.

Dalam Laporan yang dibacakan Ketua BK DPRD Pamekasan, Taufiqurrahman, Rabu (4/5) lalu, memutuskan memberhentikan Iskandar sebagai Ketua Komisi III, karena dinilai melakukan tindakan amoral sebagai publik figur dan melanggar Pasal 38 Huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang tatib DPRD, dan Pasal 16 Huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 2015 tentang Kode Etik DPRD Pamekasan.

Selain itu, juga melanggar Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang dijelaskan setiap perkawinan harus dicacat oleh petugas pencatat dari Kantor Urusan Agama (KUA).

“Setelah kami menerima aduan, kami tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, baik pada pelapor maupun terlapor. Hasilnya, kami temukan pelanggaran yang dilakukan saudara Iskandar, makanya, kami sanksi dengan diberhentikan sebagai ketua komisi,” kata Taufiq. (ALI SYAHRONI/RAH)

Next Post

Biaya Bimtek Dewan Disinyalir Dimanipulasi

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi