
PAMEKASAN | koranmadura.com – Setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Madura, menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi III, Iskandar, tidak bisa serta merta langsung melakukan pemilihan ketua baru. Melainkan harus menunggu Surat Keputusan (SK) DPRD Pamekasan.
Apalagi yang disampaikan BK dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (4/5) lalu hanya bersifat laporan tentang hasil pemeriksaan yang dilakukannya dan sanksi yang dijatuhkan atas ditemukan pelanggaran tata tertib (tatib) DPRD Pamekasan.
Ketua DPRD Pamekasan, Halili mengatakan laporkan BK tersebut perlu ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian Iskandar sebagai Ketua Komisi III, yang akan menjadi dasar pemilihan Ketua Komisi III baru.
“Sebelum ada pemilihan, jabatan ketua Komisi kosong, makanya kami akan segera terbitkan surat pemberhentian, setelah kami mempunyai dasar dari hasil laporan BK. Dalam minggu ini suratnya sudah keluar, selanjutnya bisa dilakukan pemilihan,” kata Halili.
Lanjut Politikus PPP ini, pihaknya berharap kekosongan jabatan tersebut bisa segera terisi. Banyak agenda kegiatan di legislatif, termasuk di Komisi III DPRD Pamekasan, karena anggota komisi III tetap membutuhkan pimpinan komisi yang lengkap.
Disinggung pengganti Iskandar, pihaknya enggan menjelaskan secara detail terkait persoalan tersebut. Alasannya, karena berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Pamekasan, pilihan pimpinan komisi dipilih oleh anggota komisi yang bersangkutan.
“Siapa-siapa yang akan diusulkan menjadi kandidat ketua komisi III kami serahkan ke DPC PPP. Tapi sesuai dengan tatib DPRD Pamekasan, yang menentukan siapa ketua penggantinya tetap hasil dari pemilihan di internal komisi III nanti,” ungkapnya.
Dalam Laporan yang dibacakan Ketua BK DPRD Pamekasan, Taufiqurrahman, Rabu (4/5) lalu, memutuskan memberhentikan Iskandar sebagai Ketua Komisi III, karena dinilai melakukan tindakan amoral sebagai publik figur dan melanggar Pasal 38 Huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang tatib DPRD, dan Pasal 16 Huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 2015 tentang Kode Etik DPRD Pamekasan.
Selain itu, juga melanggar Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang dijelaskan setiap perkawinan harus dicacat oleh petugas pencatat dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Setelah kami menerima aduan, kami tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, baik pada pelapor maupun terlapor. Hasilnya, kami temukan pelanggaran yang dilakukan saudara Iskandar, makanya, kami sanksi dengan diberhentikan sebagai ketua komisi,” kata Taufiq. (ALI SYAHRONI/RAH)