
SUMENEP, KORAN MADURA– Konspirasi dalam tender pembangunan RSUD Moh. Anwar Sumenep aromanya semakin menyengat. Hal itu mulai terkuak ketika aktivis Nirwana melaporkan konspirasi proyek fantastis itu ke Mapolda Jatim. Dalam laporan yang dikirim pada tanggal 23 Mei tersebut, LSM Nirwana menemukan praktek KKN yang tersusun dengan rapi dan teratur.
Terbukti dari pengumuman pelelangan melalui website LPSE serta Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor 602/940248/P7.06/435.023/2016 tertanggal 04 Mei 2016, panitia menetakan PT Trisna Karya sebagai calon pemenang (urutan penawaran ke-4, red.) dengan harga penawaran Rp 14.651.374.000,-. Sementara, PT Trisna Karya merupakan kontraktor yang tidak profesional dalam mengerjakan setiap proyek. Selain di blacklist oleh LKPP Pusat, ia juga memiliki tanggungan kepada pihak asuransi. Semakin tak teruji ketika kontraktor itu membuat pembangunan pasar anom tak kunjung selesai.
Darmendra Tarigan, aktivis Nirwana, melaporkan praktek KKN ke Mapolda menyajikan data yang rinci terkait dengan konspirasi yang diperagakan antara beberapa pihak. Katanya, Cikatarung sebagai pengguna anggaran (PA) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja 7 sengaja meloloskan PT Trisna Karya sebagai pemenang tender. Alasan itu cukup berdasar, sebab kata pria yang akrab dipanggi Ucok itu, dirinya banyak menemukan beberapa kejanggalan.
Diantara beberapa kejanggalan itu, yaitu adanya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan Presiden yang telah ditetapkan dalam dokumen Pengadaan barang dan jasa; adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat; dan penyalahgunaan wewenang oleh ULP/ pejabat yang berwewenang lainnya.
Aromanya tambah kuat ketika 6 perusahaan peserta lelang yang lolos kepada tahap selanjutnya, ada dua kontraktor yang nilai penawarannya lebih kecil dari PT Trisna Karya. “Tetapi kenapa kok PT Trisna Karya yang dimenangkan. Padahal lebih tinggi penawarannya, dan dia ada diurutan nomor 4,” katanya Rabu (25/05) saat memberikan keterangan pers kepada Koran Madura.
Loginya, jika memang untuk efisienasi keuangan negara, maka PA, PPK maupun Pokja 7 meloloskan kontraktor yang nilai penawarannya lebih rendah. “Sementara yang terjadi adalah sebaliknya, malah dua kontraktor yang penawarannya tidak lolos. Apa namanya kalau tidak ada konspirasi untuk meloloskan PT Trisna Karya. Padahal itu kontraktor bermasalah,” jelasnya.
Apalagi, jika kita hitung perbandingannya, tegas Ucok, maka ada efisienasi anggaran. Perbandingan sangat jauh. Jika PT Trisna Karya (HPS-Harga Penawaran= Efisiensi Keuangan Negara) >> Rp 15.497.700.000-Rp 14.651.374.000= 846.326.000. Sementara jika PT Madura Consultant (HPS-Harga Penawaran= Efisiensi Keuangan Negara) >> Rp 15.497.700.000-Rp 13.744.242.000 = Rp 1.753.458.000.
“Maka jelas ada perbedaan Efisiensi Keuangan Negara yang oleh Pokja 7 ULP Kabupaten Sumenep sengaja dibiarkan tanpa dasar pertimbangan yang lebih baik. Dan panitia Pokja 7 juga tidak mempertimbangkan terkain kinerja calon pemenang lelang, yaitu PT Trisna Karya yang dugaan kami memiliki kinerja yang kurang baik dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi,” papar Ucok.
Maka dari itu, LSM Nirwana secara resmi telah melaporkan dugaan tersebut ke Mapolda Jatim, tanggal 23 Mei 2016 dengan nomor surat 028/LSM_Nirwana_KKN/V/2016 dan perihal Dugaan Praktek KKN Tender Pembangunan Gedung OK Sentral dan ICU RSUD dr. Moh Anwar Sumenep. Dalam surat itu juga ditembuskan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU-KPD) Surabaya; Bupati Sumenep; Sekda; Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kota; Inspektorat; dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja 7.
“Kami akan terus kawal aroma KKN ini sampai semuanya jelas. Kami tidak mengancam, tetapi jika demi kepentingan masyarakat Sumenep, kami akan selalu berjuang sampai kapanpun. Kami mohon Polda menindaklanjuti secara serius laporan kami,” harapnya.
Diketahui bahwa pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep melakukan tender Pekerjaan Pembangunan Gedung OK Sentral dan ICU melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja 7 dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 15.497.700.000,-, dari sumber APBD II Kabupaten Sumenep Tahun 2016. Namun, pada proses lelangnya, tercium ada konspirasi dengan pihak kontraktor agar diloloskan. (SOE/red)
Daftar Perusahaan yang masuk ke panitia lelang Perusahaan Penyedia Barang/Jasa
NO | NAMA PERUSAHAAN | NILAI PENAWARAN |
1 | PT. Sarana Karya Bangun Persada | Rp 13.729.748.000,- |
2 | PT. Madura Consultant | Rp 13.744.242.000,- |
3 | PT. Jaya Semanggi Enjiniring | Rp 14.410.068.000,- |
4 | PT. Trisna Karya | Rp 14.651.374.000,- |
5 | PT. Tunggal Mulya | Rp 14.799.137.000,- |
6 | PT. Dewanto Cipta Pratama | Rp 15.030.716.000,- |