PAMEKASAN | koranmadura.com – Sebanyak 26 koperasi di Kabupaten Pamekasan, Madura, akan dibubarkan, karena selama tiga tahun tidak melaksanakan kegiatan dan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kini koperasi tersebut direncanakan diusulkan ke Kementerian Koperasi untuk dibubarkan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Jhon Yulianto mengatakan sudah mewarning 26 koperasi tersebut agar melaksanakan kegiatan dan menggelar RAT. Namun koperasi tersebut tidak mengindahkan. ‘Koperasi ini dua tahun tidak beraktivitas dan tiga tahun tidak melaksanakan RAT,” kata Jhon Yulianto, Kamis (2/6).
Jhon menjelaskan, salah satu indikator koperasi maju biasanya menggelar RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan yang direalisasikan selama satu tahun. Menurutnya, jika koperasi tidak menggelar RAT, dipastikan sudah tidak sehat.
Jhon mengatakan instansi masih memberikan deadline kepada 26 koperasi untuk melakukan RAT paling lambat akhir Juni 2016. Menurutnya, jika masih belum menggelar juga, koperasi tersebut akan diusulkan ke Kementerian koperasi untuk dibubarkan. “Kami tidak berhak membubarkan. Yang berhak itu Kementerian. Tapi yang jelas, kalau diusulkan kemungkinan besar akan dibubarkan. Kami akan mengusulkan jika tidak ada RAT sebelum deadline yang kami tentukan,” paparnya.
26 koperasi tersebut diprediksi tidak bakal menggelar RAT karena selama dua tahun ini mati suri. “Kalau tidak melaksanakan kegiatan, apa yang mau di-ART, tidak mungkinlah. Cuma kami kasih deadline aja karena ingin mengetahui seperti apa bentuk RATnya kalau tanpa ada kegiatan,” ungkapnya. (RIDWAN/RAH)